TEMPO.CO, Jakarta - Farhat Abbas menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis, 2 Oktober 2015. "Tersangka FA tadi pagi sudah datang ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 07.30," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono. Farhat menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap pelapor Ahmad Dhani.
Farhat menyerahkan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. "Dua kali tidak datang memenuhi panggilan. Yang ketiga, kita cari alamatnya dan pergi ke rumahnya. Namun tersangka tidak berada di rumah. Jadi kita terbitkan draft daftar pencarian orang," ujar Mujiono.
Selain masuk DPO, Farhat sempat dicegah ke luar negeri dengan terbitnya surat cegah dan tangkal untuknya. Penyerahan diri Farhat ini hanya berselang dua hari dari penetapannya masuk DPO dan selang sehari dari putusan pengadilan yang menolak praperadilannya.
Farhat sudah dua kali mengajukan praperadilan atas kasusnya, yaitu pada 2 Juli dan 31 Agustus 2015. Namun keduanya ditolak pengadilan. "Tersangka berikut bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta hari ini," ujar Mujiono. Adapun barang bukti yang diamankan adalah ponsel dan berkas pernyataan Farhat lewat Twitter.
Ia terancam terkena Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO
4 hari lalu
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.
Baca SelengkapnyaDua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong
10 hari lalu
"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong
Baca SelengkapnyaFarhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama
12 hari lalu
Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
19 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaRespons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri
25 hari lalu
Bareskrim Polri memasukkan dua WNI di Jerman ke dalam DPO dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob
Baca SelengkapnyaKejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO
41 hari lalu
Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.
Baca SelengkapnyaEmpat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO
43 hari lalu
Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.
Baca SelengkapnyaKejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta
44 hari lalu
DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.
Baca SelengkapnyaEks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi
46 hari lalu
Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi
Baca SelengkapnyaCerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS
47 hari lalu
Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya