Izinkan Reklamasi, DKI Dinilai Kangkangi Visi Maritim Jokowi

Reporter

Kamis, 5 November 2015 22:47 WIB

Sejumlah pekerja memsang pondasi dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta, 18 Oktober 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Izin reklamasi pulau G yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jakarta dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo. "Mengangkangi visi dan misi Jokowi di bidang maritim," kata Muhammad Isnur, di kantor PTUN Jakarta Timur, pada Kamis, 5 November 2015.

Isnur adalah kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang menggugat Pemerintah Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Isnur menganggap reklamasi hanyalah proyek lucu-lucuan dari pemerintah daerah, karena banyak pihak menolak dan proyek ini tidak ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. "Ini kan tujuan bisnis, nanti dibangun properti, dibangun mall," ia menambahkan.

Ia menjelaskan saat ini nelayan di Teluk Jakarta menurun pendapatannya karena hasil tangkapannya yang merosot. "Sekarang mereka harus memutar dulu kalau mau mendapatkan ikan," ucapnya.

Selain itu, proyek reklamasi di Teluk Jakarta ini juga berimbas pada laut di sekitar Jakarta, seperti di Serang dan Balaraja. Di kedua lokasi ini, pasirnya diambil untuk proyek reklamasi pulau G. "Di Balaraja sudah mulai abrasi," Isnur menjelaskan.

Para nelayan di Teluk Jakarta melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI yang mengeluarkan SK Gubernur Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Seluas 161 Hektare kepada PT Muara Wisesa Samudra. Ini merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang terkenal sebagai raja apartemen.

Agenda sidang mendengar jawaban dari tergugat intervensi yaitu pemerintah DKI. "Tidak ada peraturan yang kami langgar, SK Gubernur sudah sesuai dengan kewenangan kami," kata Haratua Purba dari Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta saat ditemui di PTUN Jakarta Timur seusai sidang.

Dalam persidangan, mereka menganggap penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena sudah lewat waktu untuk mengajukan gugatan. Selain itu, mereka tak berhak menggugat karena tidak punya kepentingan atas terbitnya objek sengketa. Penggugat juga tidak berhak menggugat karena bukan badan hukum perdata.

DIKO OKTARA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya