TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap sindikat pembuat uang palsu di RT 5 RW 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. Polisi mencurigai pembuatan duit palsu ini untuk memanfaatkan momen pemilihan kepala daerah serentak pada Desember mendatang. Doni S. Setiawan, 32 tahun, membuat uang palsu di Pekalongan, Jawa Tengah, dan menjualnya kepada Ahmad, 45 tahun, yang menjadi pengedar uang palsu .
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan penangkapan kedua tersangka didasari laporan masyarakat yang mendapati uang palsu beredar di Depok. Tersangka pengedar yang ditangkap di Depok melakukan transaksi uang palsu ini di wilayah TB. Simatupang, Jakarta Selatan. "Duit ini diedarkan di Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur," katanya.
Polisi lalu menyita duit sebesar Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu berikut alat pencetak dan kertas uang palsu. Pembuatan uang palsu ini dilakukan di Pekalongan, Jawa Tengah. "Modal membuat uang palsu ini hanya Rp 15 ribu untuk beli alat dan kertasnya," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, kata dia, uang palsu ini sudah beredar sebanyak Rp 90 juta selama empat bulan. Dari tangan tersangka juga masih ada kertas pembuatan uang palsu, yang bisa menghasilkan Rp 300 juta. "Untungnya dua kali lipat penjualan uang palsu ini," ucapnya.
Lebih jauh ia menuturkan polisi masih menyelidiki pembuatan uang palsu ini untuk memanfaatkan momen pilkada. Selain itu, polisi masih memburu otak pembuatan uang palsu tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 26 ayat 3 juncto Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu. "Ancamannya, 15 tahun penjara," ujarnya.
Doni S. Setiawan mengatakan dirinya belajar membuat uang palsu dari Internet. Dia hanya membutuhkan waktu dua pekan untuk menguasai cara membuat uang palsu. "Saya hanya melihat di YouTube dan mencontohnya," ucapnya.