Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Rivan Awal Lingga
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan, Raden Yudi Ramdan, menyatakan lembaganya tidak akan memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membeberkan rekaman video pemeriksaan Ahok kemarin kepada publik.
Menurut Yudi, rekaman video pemeriksaan Ahok tidak bisa dipublikasikan kepada publik karena merupakan salah satu bagian dari berkas pemeriksaan yang nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Rekaman yang dibuat tim kami adalah bagian dari berkas pemeriksaan. Hasilnya tidak boleh dipublikasi karena terkait dengan penegakan hukum, dalam hal ini oleh KPK," ujar Yudi saat dihubungi, Selasa, 24 November 2015.
Yudi pun membantah pernyataan Ahok bahwa BPK melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tendensius kepadanya. "Pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai dengan metodologi, dan tidak ada masalah. Semua sama seperti yang dilakukan pada pemeriksaan lain," ucap Yudi.
Menurut dia, tindakan BPK melarang perekaman video oleh Biro Komunikasi dan Informasi Masyarakat DKI Jakarta telah sesuai dengan prosedur. "Dalam pemeriksaan, memang tidak diperkenankan ada rekaman lain di luar milik BPK," tutur Yudi.
BPK, kata Yudi, masih mengumpulkan data yang nantinya akan diserahkan kepada KPK apabila BPK telah mendapatkan kesimpulan atas temuan-temuannya terkait dengan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami harap secepatnya," ucap Yudi.
Pagi tadi, Ahok menantang BPK membuka rekaman video pemeriksaannya terkait dengan pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurut Ahok, jika serius mencari kebenaran, BPK harus berani membuka video pemeriksaannya kepada masyarakat. "Sekarang saya tantang BPK, mari buka ke publik. Kalau dibuka, semua orang akan menilai tendensius atau tidak," ujar Ahok di Balai Kota.
Kemarin Ahok diperiksa BPK terkait dengan kasus pembelian lahan tersebut. Ahok diperiksa 12 petugas BPK sekitar sembilan jam. Menurut BPK DKI Jakarta sebelumnya, dalam kasus itu, Pemprov DKI telah merugikan negara sebesar Rp 181 miliar.