Pembunuh Siswi Madrasah Diancam Pasal Berlapis  

Reporter

Rabu, 25 November 2015 18:03 WIB

Ilustrasi Pembunuhan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal berlapis menanti Anwar alias Rizal, 24 tahun, tersangka pembunuh Adinda Anggia Putri, siswi madrasah tsanawiyah yang dibunuh di Jasinga, Bogor. "Tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena tindak pidana berlapis, penculikan, pencabulan anak di bawah umur, pemerkosaan juga pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu, 25 November 2015.

Rizal dituduh melakukan penculikan karena sebelum melakukan pembunuhan, ia membawa Dinda, sapaan akrab Adinda, ke Jasinga tanpa sepengetahuan ibu korban, Gariyani. Ibunya sempat mencari korban yang tak kunjung pulang ke sekolah hingga akhirnya melaporkan kehilangan anaknya ke Polda Metro Jaya.

"Dari lokasi sekolah korban ke TKP pembunuhan itu sejauh 60 kilometer. Itu pun akses jalannya sulit dilewati kendaraan biasa," kata Krishna.

Di Jasinga, Dinda dipaksa melakukan hubungan badan dengan Rizal. "Dinda diancam akan ditinggalkan di tengah hutan jika menolak permintaannya. Ingat, lokasinya di Jasinga ini di tengah hutan yang jauh dari permukiman warga," ujar Krishna. Ia memaksa Dinda yang saat itu masih di bawah umur dan sedang menstruasi.

Setelah memperkosa Dinda, Rizal meminta Dinda tidak menceritakan hal tersebut pada orang tuanya. Namun Dinda menolak hal tersebut. "Gak tau ya, liat nanti saja," ujar Dinda saat itu. Panik, Rizal pun mengambil batu di dekatnya dan menghantamkannya ke kepala Dinda yang sedang mengenakan baju.

"Saat itu Dinda masih hidup dan sempat berkata 'Kok saya dipukul?' kepada tersangka," ujar Krishna Murti. Rizal kemudian menghantamkan kembali batu itu ke kepala Dinda sebanyak dua kali.

"Dinda tewas akibat pukulan di sebelah kiri yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan menyebabkan kerusakan otak," kata Krishna. Setelah membunuh, Rizal menyeret mayat ke dalam hutan agar tak mudah ditemukan dan kemudian membakar baju korban.

Rizal akan dikenai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan, Pasal 287 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kekerasan, dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

Ia juga akan dikenai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c dan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

20 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

20 jam lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

1 hari lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

1 hari lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

1 hari lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

2 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

2 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya