Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, menggelar Konferensi Pers di ruang Pers Fraksi PPP, Komplek Parlemen Senayan, 9 Oktober 2015. TEMPO/Mawardah Hanifiyani
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Polda Metro Jaya telah membuat surat permohonan izin pemeriksaan anggota DPR Ivan Haz kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi permintaan izin memeriksa Ivan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.
"Surat sudah siap, tinggal ditandatangani Kapolri," katanya saat ditemui wartawan, Rabu, 2 Desember 2015. Kendati demikian, Krishna Murti mengatakan, surat permohonan izin pemeriksaan berikut perkaranya masih digelar di Bareskrim Polri.
"Pengawas penyidik (Wasidik) Bareskrim Polri masih gelar perkara, lagi diproses. Kalau sudah digelar Kapolri tinggal tanda tangan," ujarnya.
Jumat lalu, istri anggota DPR RI, Ivan Haz, A, membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pembantu rumah tangganya (PRT) saat menjalani pemeriksaan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun Krishna tak mempermasalahkan tindakan pembantahan tersebut. Pasalnya, yang dibutuhkan saat ini adalah sikap kooperatif dan jujur saksi dalam pemeriksaan.