TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta belum bisa memutuskan kelanjutan rencana pengolahan limbah dengan konsorsium Global Grid asal New South Wales, Australia. Asisten Sekda DKI Bidang Pembangunan, Irzal Djamal, mengatakan hal tersebut kepada para wartawan usai rapat dengan Komisi D DKI Jakarta, Senin (24/3). Irzal mengatakan, jika rencana kerjasama tersebut akhirnya diputus, pemerintah tidak akan dirugikan. Namun, risikonya, kata Irzal, hubungan dengan pemerintah New South Wales yang dianggap sebagai sister city dengan Jakarta akan tidak baik. Pasalnya, mereka (pemerintah New South Wales) yang merekomendasikan nama perusahaan itu, ujarnya. Menurut Irzal, jika kerjasama itu dilanjutkan juga tidak akan memberi keuntungan atau kerugian bagi pemerintah DKI. Akan tetapi, kata dia, resikonya pemerintah harus menyiapkan stand by loan jika ternyata proyek ini kekurangan dana. Padahal dalam nota kesepahaman, mereka mengatakan bahwa proyek pengelolaan limbah ini tidak akan memakai dana dari pemerintah dan akan ditanggung seluruhnya oleh investor. Seperti diketahui Global Grid menawarkan sistem pengelolaan limbah tinja terpadu yang dikenal sebagai Total Integrated Wastewater and Sewerage System (TIWASS). Instalasi pengelolaan limbah tinja yang ditawarkan itu mencakup seluruh wilayah Jakarta. Untuk jangka panjang, Global Grid sempat menyanggupi untuk menamakan modal sekitar Rp 50,05 triliun. Dalam pembangunannya nanti, Global Grid menginginkan pembangunan secara serentak di seluruh wilayah Jakarta. Namun hal ini ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Pemerintah daerah menginginkan pembangunan dilakukan bertahap berdasarkan zona wilayah. Saya tidak mau Jakarta digali-gali, dirusak nggak keruan, ujar Sutiyoso, waktu itu. Dewi Retno-Tempo News Room
Berita terkait
Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan
2 menit lalu
Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan
Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
18 menit lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.