PROSTITUSI ARTIS: Nikita Mirzani Korban Perdagangan Orang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 11 Desember 2015 14:23 WIB

Nikita Mirzani keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilimpahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, 14 Januari 2015. Nikita Mirzani akan menjalani sisa hukuman sekitar 3 bulan dari vonis 5 bulan penjara. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan timnya bukan mengungkap kasus prostitusi artis, melainkan kasus perdagangan orang. "Polisi menetapkan O dan F sebagai tersangka serta NM dan PR sebagai korban," katanya di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Desember 2015.

Menurut Umar, NM yang diketahui sebagai Nikita Mirzani dan PR ditetapkan sebagi korban karena dinilai telah dieksploitasi oleh O dan F untuk mendapatkan keuntungan. O dan F sebagai penjual menerapkan tarif Rp 50-120 juta untuk pelayanan selama tiga jam. Dalam penangkapan kemarin, NM menerapkan tarif Rp 65 juta, sementara PR senilai Rp 50 juta. "Mekanismenya yaitu bayar uang muka, bertemu, cocok, eksekusi, lalu bayar," kata Umar.

Setelah diperiksa, siang tadi kedua korban dipindahkan dari Bareskrim ke Dinas Sosial Jakarta Timur. "Nanti ada assessment yang menjadi penentu kedua korban dikeluarkan dari Dinas Sosial atau tidak," kata Umar.

Kedua artis tersebut ditangkap di salah satu hotel bintang lima di sekitar Bundaran HI. Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 10 Desember 2015, sekitar 21.30 WIB tersebut dilakukan dengan cara penyamaran. Polisi menyamar sebagai pengusaha yang ingin mencarikan wanita untuk rekan usahanya agar bisnisnya berjalan lancar.

NM dan PR ditawarkan oleh O dan F. Mereka merupakan manajer artis dan manajer sebuah tempat hiburan malam. Menurut Umar, Polisi sudah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas yang ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Robby selama ini berhubungan dengan O dan F untuk mencari artis yang bisa diajak melayani klien. "Karena sejak Agustus tidak bisa bekerja lagi, O mengambil alih posisi RA bahkan sekali waktu diambil alih F," katanya.

Atas perbuatannya, O dan F melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.



VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

21 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

48 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya