Cabuli Bocah 5 Tahun, Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 15 Desember 2015 16:17 WIB

Solid AG. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Solid AG. Pria yang dikenal sebagai seniman dangdut ini dinilai terbukti bersalah telah mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Made Sutrisna saat membacakan keputusan, Selasa, 15 Desember 2015.

Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 19 tahun kepada Solid. Hakim menyatakan vonis itu sudah didasarkan atas sejumlah faktor yang dianggap bisa meringankan Solid. "Yang meringankan karena terdakwa berkelakuan baik dalam persidangan," ujar Made.

Solid AG ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Juni 2015. "Kami lihat hasil visum dan keterangan saksi. Hasilnya, terlapor naik statusnya dari saksi menjadi tersangka," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru pada 11 Juni 2015.

Pelantun Bujang Merana itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejahatan ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban sejak Desember 2014. Kekerasan seksual itu terjadi di toilet sebuah kantor production house di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ibu korban bekerja sebagai juru masak di rumah produksi tersebut.

Audie mengatakan kasus ini molor berbulan-bulan karena beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan. "Dua kali dia tak datang saat dipanggil sebagai saksi," ucapnya. Akhirnya, setelah memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti, Solid ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

29 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya