Petugas Dishub Kota Depok menggembok ban mobil Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terparkir di Balaikota Depok, 8 Desember 2014. TEMPO/Ilham Tirta
TEMPO.CO, Depok - Sekelompok anggota Pemuda Pancasila menggeruduk kantor Dinas Perhubungan Kota Depok di Jalan Perhubungan, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilidong, 28 Desember 2015. Kelompok ini dipimpin Ketua Pemuda Pancasila Depok Rudi Samin. Mereka menuntut ganti rugi atas kebijakan gembok roda mobil yang diberlakukan Dinas Perhubungan. "Pelek mobil saya rusak gara-gara digembok," kata Rudi Samin.
Menurut Rudi, mobilnya digembok petugas Dinas Perhubungan ketika berada di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Margonda. Di rumah makan itu Rudi bertemu sebentar dengan temannya. Dia terpaksa parkir di pinggir jalan karena rumah makan itu tidak memiliki lahan parkir. "Paling saya hanya lima menit di situ," katanya.
Saat keluar dari rumah makan, Rudi mendapati roda mobilnya sudah digembok. "Silakan saja kalau mau digembok, tapi jangan sampai rusak dong," ujarnya. Dengan alasan itu Rudi meminta ganti kerusakan sebesar Rp 25 miliar. "Saya bukan tidak menghormati perda. Kalau memang tidak boleh parkir, sediakan dong sarana dan prasarana pendukung."
Kepala Dinas Perhubungan Gandara Budiana mengatakan aturan tentang penggembokan roda mobil ini sudah berlaku sejak tiga tahun lalu. Kendaraan roda empat dilarang parkir di bahu jalan, termasuk Jalan Raya Margonda. "Seharusnya pengendara tahu bila di Margonda dilarang parkir di bahu jalan," ucapnya.
Gandara tidak bakal memenuhi tuntutan Rudi. Apalagi penggembokan itu sudah sesuai dengan aturan. "Sanksinya bila parkir sembarangan memang digembok," ucapnya. Rata-rata setiap hari sedikitnya ada empat mobil yang digembok. "Kami punya 25 gembok roda," ucapnya.