Penangkapan Tersangka Kopi Maut, Polisi: Jessica Tak Melawan
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 30 Januari 2016 14:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumolo Wongso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap di Hotel Neo Mangga Square, Jakarta Utara, Sabtu pagi, 30 Januari 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan, penangkapan Jessica dilakukan tanpa perlawanan.
"Dia kami tahan pada pukul 8 kurang pagi tadi. Petugas kami sopan saat menangkapnya. Jessica juga tak melawan," katanya di Markas Polda Metro Jaya.
Krishna mengatakan ada dua Polisi Wanita yang mendampingi Jessica dalam penangkapan dan saat diantar ke markas Polda. Menurut Krishna, tak ada tindakan kasar saat pihaknya menahan Jessica.
"Petugas Polwan kami sudah ikut sejak tadi malam pukul 00.00 WIB, saat kami mulai mencari (Jessica)," tuturnya.
Baca: Jessica Dibawa ke Kantor Polisi, Diapit Perempuan Berjilbab
Krishna mengatakan, setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta sejumlah ahli terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Jam 23.00 WIB, Jumat, 29 Januari 2016, selesai dilakukan gelar perkara. Saat itu kami menetapkan Jessica sebagai tersangka," tuturnya.
Menurut Krishna, polisi sempat mencari Jessica ke kediamannya di daerah Sunter, Jakarta Utara. "Tapi dia tak di rumah, rumahnya gelap dan sepi."
Jessica pun ditemukan di Hotel Neo Mangga Dua Square, saat sedang bersama kedua orang tuanya. "Jangan sampai ada persepsi bahwa orang tuanya juga ditahan. Kami menahan Jessica," katanya.
Baca: Sebelum Tangkap Jessica, Polda Berkonsultasi ke Kejati DKI
Jessica saat ini berada di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga pukul 13.30 hari ini, pelataran gedung tersebut masih dipenuhi wartawan. Jessica, yang tiba sekitar pukul 09.00, masuk tanpa memberi komentar apa pun mengenai penangkapannya ini.
YOHANES PASKALIS