TEMPO Interaktif, Jakarta:Nurlela, mantan pengajar SMP 56, Melawai, Jakarta Selatan, siang tadi menyatakan keberatannya terhadap semua dakwaan jaksa. Saya ini hanya seorang guru yang tidak memiliki apa-apa, ujarnya, Selasa, (21/2). Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Nurlela menyelenggarakan pendidikan secara ilegal. Selain itu Jaksa juga mendakwa, Nurlela memasuki suatu wilayah dengan paksaan dan tanpa ijin.Sedangkan dakwaan ketiga yang dibacakan oleh Kuntardi beberapa waktu yang lalu, ia menyatakan Nurlela membuat surat palsu dengan menerbitkan buku rapor dan membuat cap stempel SMP 56. Menanggapi hal tersebut, siang tadi Nurlela menyatakan untuk menyelenggarakan sebuah pendidikan dibutuhkan syarat-syarat dan prosedur tertentu. Untuk membuat sekolah itu butuh modal dan dana, sedangkan saya hanya hidup dari pensiunan suami saya sebesar Rp. 310.000, kata Nurlerla. sedangkan tuduhan mengenai menerima murid baru, ia berkilah kalau yang dilakukannya adalah panggilan jiwa.Saya hanya mengajar, tidak pernah menerima murid baru. Itu merupakan tanggung jawab saya untuk mengajar saat ada murid," ucap Nurlela dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan Selasa (21/2). Untuk dakwaan mengenai pengangkatan dirinuya sebagai pejabat sementara menurut Nurlela itu merupakan hjasil rapat yang dilakukan oleh paera orang tua murid dan komite sekolah. Tabnggal 7 Januari 2004 mereka mengangkat saya sebagai penanggung jawa sementara. Jadi bukan saya yang me4ngangkat sendiri, tandasnya. Nurlela juga keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya memaksa masuk ke lahan SMP 56 jakarta. Saat itu yang masuk ke SMP 56 bukan hanya saya, tetapi kok hanya saya yang jadi tersangka, kata Nurlela.Untuk dakwaan tentang pembuatan surat dan cap stempel SMP 56, Nurlela mengatakan itu merupakan barang-barang yang tertinggal di sekolah tersebut. Setahu saya itu sudah ada dari dulu, bukan saya yang membuatnya, tukasnya. Nurlela menyatakan yang diperjuangkannya selama ini hanyalah untuk mengedepankan pendidikan. Jangan sampai pendidikan ditindas oleh kepentingan bisnis yang korup, tutur Nurlela. Menurutnya pendidikan merupakan dasar untuk membangun moral bangsa sehingga ia akan terus berjuang untuk membela pendidikan. Sidang siang tadi dipimpin oleh ketua majelis Johanes S dengan anggota Sucahyo dan Gatot . Sidang tersebut berlangsung selama dua jam sejak pukul 13.30. Selama persidangan, Nurlela medapat dukungan dari bveberapa mantan muridnya. Beberapa kali mereka meneriakan agar Nurlela dibebaskan dari semua dakwaan yang ada. yudha setiawan