Nurlela Keberatan Terhadap Semua Dakwaan Jaksa

Reporter

Editor

Selasa, 21 Februari 2006 21:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Nurlela, mantan pengajar SMP 56, Melawai, Jakarta Selatan, siang tadi menyatakan keberatannya terhadap semua dakwaan jaksa. Saya ini hanya seorang guru yang tidak memiliki apa-apa, ujarnya, Selasa, (21/2). Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Nurlela menyelenggarakan pendidikan secara ilegal. Selain itu Jaksa juga mendakwa, Nurlela memasuki suatu wilayah dengan paksaan dan tanpa ijin.Sedangkan dakwaan ketiga yang dibacakan oleh Kuntardi beberapa waktu yang lalu, ia menyatakan Nurlela membuat surat palsu dengan menerbitkan buku rapor dan membuat cap stempel SMP 56. Menanggapi hal tersebut, siang tadi Nurlela menyatakan untuk menyelenggarakan sebuah pendidikan dibutuhkan syarat-syarat dan prosedur tertentu. Untuk membuat sekolah itu butuh modal dan dana, sedangkan saya hanya hidup dari pensiunan suami saya sebesar Rp. 310.000, kata Nurlerla. sedangkan tuduhan mengenai menerima murid baru, ia berkilah kalau yang dilakukannya adalah panggilan jiwa.Saya hanya mengajar, tidak pernah menerima murid baru. Itu merupakan tanggung jawab saya untuk mengajar saat ada murid," ucap Nurlela dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan Selasa (21/2). Untuk dakwaan mengenai pengangkatan dirinuya sebagai pejabat sementara menurut Nurlela itu merupakan hjasil rapat yang dilakukan oleh paera orang tua murid dan komite sekolah. Tabnggal 7 Januari 2004 mereka mengangkat saya sebagai penanggung jawa sementara. Jadi bukan saya yang me4ngangkat sendiri, tandasnya. Nurlela juga keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya memaksa masuk ke lahan SMP 56 jakarta. Saat itu yang masuk ke SMP 56 bukan hanya saya, tetapi kok hanya saya yang jadi tersangka, kata Nurlela.Untuk dakwaan tentang pembuatan surat dan cap stempel SMP 56, Nurlela mengatakan itu merupakan barang-barang yang tertinggal di sekolah tersebut. Setahu saya itu sudah ada dari dulu, bukan saya yang membuatnya, tukasnya. Nurlela menyatakan yang diperjuangkannya selama ini hanyalah untuk mengedepankan pendidikan. Jangan sampai pendidikan ditindas oleh kepentingan bisnis yang korup, tutur Nurlela. Menurutnya pendidikan merupakan dasar untuk membangun moral bangsa sehingga ia akan terus berjuang untuk membela pendidikan. Sidang siang tadi dipimpin oleh ketua majelis Johanes S dengan anggota Sucahyo dan Gatot . Sidang tersebut berlangsung selama dua jam sejak pukul 13.30. Selama persidangan, Nurlela medapat dukungan dari bveberapa mantan muridnya. Beberapa kali mereka meneriakan agar Nurlela dibebaskan dari semua dakwaan yang ada. yudha setiawan

Berita terkait

Gelar Salat Ied di Jalan, Warga Kebon Sirih Tuntut Masjid Al Hurriyah Kembali Dibangun oleh MNC Group

22 hari lalu

Gelar Salat Ied di Jalan, Warga Kebon Sirih Tuntut Masjid Al Hurriyah Kembali Dibangun oleh MNC Group

Pengurus RT dan RW bersama warga Kebon Sirih tetap menuntut MNC Group mengembalikan tanah wakaf itu dan membangun kembali Masjid Al Hurriyah

Baca Selengkapnya

Warga Kebon Sirih Terpaksa Tutup Jalan untuk Salat Ied Setelah Masjid Al-Hurriyah Dibongkar

22 April 2023

Warga Kebon Sirih Terpaksa Tutup Jalan untuk Salat Ied Setelah Masjid Al-Hurriyah Dibongkar

Ketua RW06 telah meminta izin untuk melakukan penutupan jalan Kebon Sirih Timur selama proses salat Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Kisruh Tanah Wakaf Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Lapor ke Heru Budi

17 November 2022

Kisruh Tanah Wakaf Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Lapor ke Heru Budi

Warga RW 06 menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah atau Masjid Kebon Sirih karena dinilai dilakukan secara sepihak

Baca Selengkapnya

Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih

14 Juli 2022

Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih

Dalam kisruh tukar guling masjid Kebon Sirih dengan MNC itu, pengurus RW 06 mendirikan Posko Aliansi Umat Muslim Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Masjid Kebon Sirih, Ketua RW Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group

4 Juni 2022

Kasus Masjid Kebon Sirih, Ketua RW Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group

Warga Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Selengkapnya

Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD

13 Mei 2022

Kisruh Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Minta Perlindungan Hukum Mahfud MD

Pengurus RW 06 Kebon Sirih dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat usai menolak tukar guling lahan Masjid Al Hurriyah dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Wagub DKI Turun Tangan Kasus Tukar Guling Masjid Kebon Sirih

18 April 2022

Wagub DKI Turun Tangan Kasus Tukar Guling Masjid Kebon Sirih

Kasus tukar guling masjid ini berawal dari penolakan warga Kelurahan Kebon Sirih, atas pembongkaran masjid di atas tanah wakaf itu.

Baca Selengkapnya

Tolak Tukar Guling Lahan Masjid, Pengurus RW Kebon Sirih Diperiksa Polisi

5 April 2022

Tolak Tukar Guling Lahan Masjid, Pengurus RW Kebon Sirih Diperiksa Polisi

Pengurus RW 06 Kelurahan Kebon Sirih bakal diperiksa polisi besok diduga terkait sengketa lahan masjid Al Hurriyah antara warga dan MNC group

Baca Selengkapnya

Warga Kebon Sirih Menteng Tolak Tukar Guling Lahan Masjid

23 Maret 2022

Warga Kebon Sirih Menteng Tolak Tukar Guling Lahan Masjid

Warga Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Selengkapnya

Gedung Pemerintah di Ibu Kota Baru Dibangun dengan Skema Ini

29 Agustus 2019

Gedung Pemerintah di Ibu Kota Baru Dibangun dengan Skema Ini

Pemerintah akan membangun gedung kementerian dan lembaga di ibu kota baru menggunakan skema tukar guling.

Baca Selengkapnya