TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi umat Islam yang tergabung dalan Aliansi Umat Muslim Indonesia meminta pengembang MNC Properti membangun kembali Masjid Kebon Sirih. Pengembang telah membongkar Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih itu setelah melakukan proses tukar guling atau ruislag.
Komandan Korpus Brigade DPP Pemuda Islam Irwan Abdul Hamid Molle menilai pembongkaran masjid di RW 06 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat itu melawan hukum dan melanggar UU Nomor 41 Tahun 2006 tentang Wakaf.
"Kami meminta agar pengembang MNC Group membangun kembali masjid yang telah mereka bongkar dan hancurkan, kami tidak bisa menerima hal dan meminta masjid ini dibangun kembali," ujar Irwan dalam pernyataan video yang diterima Tempo, Kamis 14 Juli 2022.
Irwan mengatakan Aliansi Umat Muslim akan terus memperjuangkan keberadaan masjid di Kebon Sirih tersebut. "Kami tidak akan mundur, akan terus melawan sampai masjid Al Hurriyah kembali berdiri," kata dia.
Posko Aliansi Umat Muslim Indonesia di Kebon Sirih
Pengurus RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, telah mendirikan Posko Aliansi Umat Muslim Indonesia Selamatkan Masjid Al-Hurriyah di Sekretariat RW 06. "Sampai saat ini sudah bergabung beberapa organisasi umat muslim," kata Ketua RW 06 Kebon Sirih Tomy Tampaty.
Menurut Tomy, ormas yang telah bergabung di antaranya, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Brigade Gerakan Pemuda Islam, HMI/BADKO HMI MPO Jakarta Raya, Perisai, Dewan Masjid Indonesia Jakarta Pusat, Gerakan Pemuda Al Washliyah.
"Maksud dan tujuan pendirian posko ini untuk menyatukan seluruh kekuatan umat muslim Indonesia berjuang bersama dalam penolakan tukar guling tanah wakaf, perusakan dan pembongkaran Masjid Al-Hurriyah," kata Tomy.
Lahan bekas Masjid Al Hurriyah yang telah dipagar beton oleh pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Tomy mengatakan, pembongkaran masjid Kebon Sirih itu telah dilakukan pihak pengembang PT. GLD Property atau PT MNC Group.
Kronologi Kisruh Lahan Wakaf
Tomy mengatakan, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun diatas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan perusahaan properti.
"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Tomy.
Namun warga setempat menolak karena lahan masjid di-ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling itu dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah dan bukan warga Kebon Sirih dengan pihak pengembang.
"Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.
Selama ini, masjid itu digunakan warga RW 06, juga warga di sekelilingnya, yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 juga masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.
Untuk itu, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07 dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. "Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah," ujarnya.
Menurut Tomy, proses tukar guling Masjid Kebon Sirih kepada pihak MNC Group itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Wagub DKI Turun Tangan Kasus Tukar Guling Masjid Kebon Sirih