Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Tanah Wakaf Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Lapor ke Heru Budi

image-gnews
Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Rukun Warga 06, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat resmi melaporkan kisruh tanah wakaf masjid Kebon Sirih atau Masjid Al-Hurriyah ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis, 17 November 2022. 

Surat bernomor: 09-RW-06/XI/2022 itu berisikan penolakan tukar guling tanah wakaf dan permohonan perlindungan hukum. "Kami memohon kiranya bapak Gubernur dapat membantu membatalkan proses tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah dan meminta pihak pengembang PT GLD Property atau MNC group membangun kembali masjid yang telah dirobohkan," ujar Ketua RW 06 Tomy Tampatty dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022. 

Selain itu, Tomy meminta agar Heru Budi memberikan perlindungan hukum terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya yang kini ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik. Tomy dilaporkan ke polisi oleh pengembang tersebut. "Kami memohon kiranya Pemda DKI atau bapak gubernur dapat memberikan perlindungan hukum mengingat penolakan yang kami lakukan adalah bagian dari tugas kami selaku Ketua RW 06 yang harus memperjuangkan aspirasi dan hak warga/jemaah dalam mempertahankan rumah ibadah Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih," kata Tomy. 

Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik 

Tomy menyatakan pengurus RW 06 tidak melakukan pencemaran nama baik siapapun, tapi hanya melakukan upaya menjaga Masjid Kebon Sirih. "Kami melakukan protes keras atas perusakan dan tukar guling  tanah wakaf Masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Al Hurriyah  (orang-orang tersebut bukan warga Kebon Sirih)," kata Tomy. 

Menurut Tomy, tukar guling tersebut dilakukan pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis. 

Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group 

Tomy Tampaty mengakui saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh penyidik Polres Jakarta Pusat. 

Aksi penolakan itu berbuah surat laporan pengembang ke Polres Jakarta Pusat. Pada tanggal 29 Maret 2022 pengurus RW 06 menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP Polres Jakarta Pusat. "Kami dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946," kata Tomy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan sebuah perusahaan properti. "Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Tomy. 

Menurut Tomy, lahan masjid di-ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. "Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena  Masjid Al Hurriyah  berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy. 

Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06, RW05, RW 07, RW 09 dan masyarakat umum lain yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.

Menurut Tommy, proses tukar guling itu  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. 

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.


Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

3 hari lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.


Pengurus Masjid Al Barkah Tetap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemborong Tak Respons Somasi

4 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pengurus Masjid Al Barkah Tetap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemborong Tak Respons Somasi

Pembangunan Masjid Al Barkah Cakung mangkrak. Pengurus masjid memberi somasi ke pemborong untuk segera menuntaskan pembangunan.


Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Minta Kontraktror Kembalikan Duit Sisa Rp 3,6 Miliar

5 hari lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Minta Kontraktror Kembalikan Duit Sisa Rp 3,6 Miliar

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah sudah diberi tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan masjid. Tapi tak kunjung selesai hingga saat ini.


Di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah, Pengurus Beli Tanah ke Kontraktor Rp 1,6 Miliar

5 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah, Pengurus Beli Tanah ke Kontraktor Rp 1,6 Miliar

Pembangunan Masjid Al Barkah yang baru hingga kini masih mangkrak. Padahal pengurus telah menerima uang ganti rugi dari Bina Marga DKI.


Duit Rp 70 Juta yang Masuk Kantong Pengurus Masjid Al Barkah Berasal dari Dana Bongkar Makam

5 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Duit Rp 70 Juta yang Masuk Kantong Pengurus Masjid Al Barkah Berasal dari Dana Bongkar Makam

Sejumlah pengurus Masjid Al Barkah bercerita bahwa duit Rp 70 juta yang mereka terima berasal dari kelebihan dana bongkar makam.


Kontraktor Janji Rampungkan Proyek Masjid Al Barkah Meski Telat

6 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kontraktor Janji Rampungkan Proyek Masjid Al Barkah Meski Telat

Kontraktor berjanji bakal merampungkan pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 34, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur.


LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

7 hari lalu

Ilustrasi halal. Shutterstock
LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

8 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi

10 hari lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi

Proyek pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp9,75 miliar mangkrak.