Polisi Bakal Merazia Pelat Nomor Modifikasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 11 Februari 2016 21:16 WIB

Ilustrasi Razia pengendara motor/antisipasi begal. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal merazia kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis resmi dari kepolisian.

Berdasarkan pengamatan Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Secepatnya kami lakukan (penindakan), mungkin dalam waktu tiga hari ini," kata Budiyanto melalui pesan Whatsapp, Kamis, 11 Februari 2016. Jika hal ini tidak segera ditindak, kata dia, akan memberikan kesan bahwa petugas polisi lalu lintas kurang profesional karena membiarkan atau tidak mampu menertibkan.

Adapun penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan adalah sebagai berikut:
1.TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah atau diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2.TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3.TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi seolah-olah pejabat
4.TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5.TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil.
6.TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7.TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat Pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Menurut Budiyanto, pelat kendaraan resmi dari polisi mengalami perubahan penampilan. "Pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan," ujar Budiyanto. Pelat nomor kini ukurannya ditambah 5 sentimeter dari panjang sebelumnya. Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (contoh B-1099-GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (contoh B-1724-HK). Dengan diperpanjang pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.

Tanda nomor kendaraan yang baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlakunya tidak diberi pembatas lis putih. Di pelat ada dua baris, yakni: baris pertama yang menunjukan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, dan kode seri akhir wilayah. Sementara baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.

Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sekarang menjadi 275 milimeter dengan lebar 110 milimeter. Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih memiliki pelat yang panjangnya 430 milimeter dengan lebar 135 milimeter.

Budiyanto mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang melanggar akan dijerat dengan sanksi yang diatur dalam pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya