Jessica tidak akan mengikuti rekonstruksi kedua yang disusun berdasarkan fakta temuan penyidik. Peran Jessica dalam rekonstruksi kedua akan digantikan model. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso masih berjalan. Namun saat ini polisi hampir menyelesaikan berkas acara pemeriksaan. Pemeriksaan sudah mencapai 75 persen.
Berkas-berkas itu terdiri atas berita acara pemeriksaan tersangka, saksi, dan saksi ahli. Begitu juga dengan barang bukti. "Setelah semuanya lengkap, baru kami kirim ke kejaksaan," kata Iqbal, Selasa, 16 Februari 2016.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Berdasarkan hasil otopsi, dipastikan Mirna tewas akibat kopi yang dia minum. Kopi itu mengandung sianida.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti, polisi meyakini orang yang menabur racun ke kopi Mirna itu adalah Jessica. Polisi menjerat Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk memperkuat sangkaan itu, polisi telah memeriksakan Jessica ke dokter ahli jiwa di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo. Pemeriksaan berlangsung hampir sepekan dan baru berakhir hari ini.