Waspada, Tak Urus Tilang, Surat Kendaraan Bisa Diblokir  

Reporter

Senin, 22 Februari 2016 19:51 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra/Razia. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada ratusan ribu kendaraan yang tak menebus tilangnya. Banyaknya kasus tersebut membuat polisi berencana memblokir surat kendaraan yang tak juga ditebus tilangnya tersebut.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan dasar hukum pemblokiran ini adalah Pasal 216 ayat 1 KUHP. "Karena mereka sebagai pelanggar, mereka tak memenuhi kewajiban hukum," katanya, Senin, 22 Februari 2016.

Yang dimaksud tak memenuhi kewajiban hukum adalah ketika pengendara tak menghadiri sidang dan tidak mewakilkan atau tidak mengambil barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan yang sudah diserahkan ke eksekutor (jaksa). "Seharusnya pelanggar menjalani proses hukum dengan menjalani sidang dan membayar tilang," kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, pemblokiran dilakukan sebagai peringatan kepada para pelanggar. "Tindakan ini diambil untuk menekan pelanggaran dan menghindari pelanggar melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang," ujarnya.

Dia menyebut banyak kasus pengendara mengaku kehilangan untuk kembali memegang STNK dan SIM padahal yang bersangkutan belum menebus surat kendaraannya di pengadilan. Banyak juga pengendara yang mengambil tilang biru, tapi tak juga menitipkan uang denda ke bank. Bahkan ada berkas tilang yang sudah vonis tapi barang bukti tak juga diambil.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pada 2014 ada 385.768 barang bukti pelanggaran yang belum diambil. Pada 2015, trennya meningkat menjadi 505.764 barang bukti.

Jika surat kendaraan diblokir, pengendara tak bisa melakukan perpanjangan surat kendaraan atau membayar pajak kendaraan. "Harus memenuhi kewajiban dulu dan memenuhi persyaratan untuk buka blokirnya," kata Budiyanto.

Bagi yang sudah terlanjur kena blokir, pengendara bisa membayar denda pelanggaran terlebih dulu dan menyelesaikan proses hukumnya. Setelah itu mengajukan permohonan buka blokir dengan melampirkan bukti pembayaran, cek fisik, serta fotokopi KTP dan STNK.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022

Baca Selengkapnya

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.

Baca Selengkapnya

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

26 Juli 2021

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel

Baca Selengkapnya

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

3 April 2019

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

27 Desember 2018

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.

Baca Selengkapnya

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

3 Desember 2018

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

25 November 2018

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

25 November 2018

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

10 November 2018

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

31 Oktober 2018

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.

Baca Selengkapnya