Sidang Praperadilan Jessica, Polisi: Salah Alamat

Reporter

Rabu, 24 Februari 2016 13:01 WIB

Pembacaan tuntutan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Februari 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada Polsek Tanah Abang salah alamat. Menurut Aminullah Polsek Tanah Abang telah melimpahkan perkara kasus Jessica pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam sidang praperadilan kedua yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Aminullah bersama timnya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan tim kuasa hukum Jessica kemarin.

Tim kuasa hukum yang sebelumnya mempermasalahkan laporan polisi, yang tidak menyebutkan nama Jessica, dianggap tidak bisa dijadikan bukti permulaan dan alat bukti. "Polisi tidak pernah menjadikan bukti permulaan, hanya dijadikan dasar penyelidikan," kata Aminullah saat membacakan jawabannya, Rabu, 24 Februari 2016. (Baca: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Siapkan Alat Bukti)

Aminullah juga menyatakan tim kuasa hukum Jessica salah alamat bila mempermasalahkan penangkapan dan pencekalan yang dilakukan oleh Polsek Tanah Abang, sebab semua telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Setelah melihat perkembangan kasus dan menjadi konsumsi publik maka Dirkrimum Polda menilai kasus ini sulit, dan ambil penanganan dari Polsek Tanah Abang," tuturnya.

Terkait pencekalan terhadap Jessica pada 26 Januari lalu, Aminullah beranggapan meski Jessica kala itu berstatus sebagai saksi, sesuai undang-undang pencekalan diperbolehkan. "Pencekalan karena saksi berpotensi kuat menjadi tersangka. Ini diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Aminullah mengatakan penggeledahan rumah yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Jessica lantaran tidak memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menyalahi prosedur. Menurutnya penggeledahan bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus ada izin dari pengadilan setempat dengan alasan sangat perlu dan mendesak. "Selanjutnya tindakan penyidik dilaporkan kepada pengadilan," ucap Amin.

Meski tidak ada surat dari PN Jakarta Utara, penggeledahan rumah tetap memiliki surat dari pihak Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan No SP3/235/I/ 2016 tanggal 10 Januari 2016. Selain itu walau tidak ada surat penggeledahan dari pengadilan, kepolisian, kala itu menghadirkan pejabat setempat ketua RT Paulus Sukiyanto sebagai syarat penggeledahan bila dilakukan tanpa surat dari pengadilan.

Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, menganggap pihaknya tidak salah alamat mengajukan praperadilan ke Polsek Tanah Abang. Sebab dalam surat permohonannya ia mengajukan ke Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang. "Itu kan cq-cq, saya tuntut Kapolri, Polda dan Polsek. Itu kan Hirarki. Semua bermulanya dari polsek," ucapnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

2 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

6 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

11 jam lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

3 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

3 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya