Kasus Ivan Haz, MKD: Belum Ada Kesimpulan, Masih Cari Bahan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 1 Maret 2016 16:26 WIB

Anggota MKD mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, 1 Maret 2016. Tempo/Destrianita K.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat hari ini mendatangi Polda Metro Jaya. Ia ingin mengetahui perkembangan terakhir kasus yang menimpa salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan pembantu rumah tangganya.

"Kami masih menjalani proses belum pada tahap kesimpulan. Nanti yang menyimpulkan panel. Sekarang kami bekerja melengkapi bahan-bahan yg diperlukan, mendalami, mendiskusikan. Pada saatnya akan menyimpulkan," kata Surahman Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa 1 Maret 2016.

BACA: Ivan Haz Ditahan, Politisi PPP Pasang Badan

Sebelumnya dalam waktu yang hampir bersamaan, dua anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan Arsul Sani juga datang menjenguk Ivan Haz. Keduanya menyatakan komitmen Partai berlambang Ka'bah itu untuk memberikan bantuan hukum apabila diperlukan.

"Kalau tidak ada (Pengacara) kami siapkan. dan Fraksi PPP belum kasih sanksi karena masih dalam proses dan Ivan tetap jadi anggota DPR," kata Hasrul Azwar didampingi Arsul Sani. Usai memberikan pernyataan keduanya melangkah masuk menemui Ivan Haz yang sudah sejak semalam ditahan.

BACA: Ditahan Polisi, Ivan Haz Belum Dipecat dari DPR

Bertolak belakang dengan Fraksi PPP, Ketua MKD Surahman Hidayat menolak bahwa kedatangannya dianggap untuk memberikan bantuan hukum karena mereka justru akan mengusut tindak penganiyaan yang diduga dilakukan Ivan Haz dan saling bertukar informasi dengan pihak kepolisian.

"Kami sebagai penegak etika memproses sesuai kewenangan kami, sesuai perintah Undang-Undang MD3. Kalau ada kerja sama antara MKD dengan aparat penegak hukum, hari ini silaturahmi berbagi informasi agar saling melengkapi agar proses semakin mantap," ujar Surahman.

BACA: Bereskan Kasus, Ivan Haz Tertipu Rp 200 Juta

Surahman yang didampingi Wakil Ketua Mahkamah, seperti Junimart Girsang dan Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa hingga saat ini Ivan Haz masih menjadi anggota DPR hingga akhirnya panel yang dibentuk Mahkamah menyatakan Ivan bersalah dan menjatuhkan sanksi.

"Ivan menyalahi etika, ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti akan diputuskan pelanggaran itu masuk yang mana akan diputuskan dalam sidang panel MKD yang rencananya berlangsung hingga akhir bulan ini," kata Surahman Hidayat.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

IVAN HAZ DITAHAN
Ditahan Kasus Penganiayaan, Ivan Haz Terancam 10 Tahun Penjara
Ini Alasan Polisi Tahan Anggota DPR Ivan Haz

Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

10 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

5 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

7 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya