TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan berkas penyidikan perkara penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas kemarin sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI. Artinya, berkas dinyatakan lengkap sesuai dengan apa yang diminta jaksa penuntut umum," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 April 2016.
Saat Tempo mengonfirmasi soal itu kepada Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, ia juga membenarkan bahwa berkas Ivan Haz telah lengkap. "Benar, sudah P-21," ucap Waluyo melalui pesan pendek.
Baca: Kronologi Penganiayaan Toipah oleh Ivan Haz Versi LBH APIK
Krishna berujar, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyerahan tahap kedua berupa lima barang bukti ke Kejaksaan Tinggi. "Nanti tinggal kita ikuti sidang peradilannya yang terbuka untuk umum," tuturnya.
Ivan Haz ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari lalu. Ivan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2015. Menurut Krishna Murti, lamanya pemeriksaan tersebut karena Ivan merupakan anggota DPR, sehingga untuk melakukan penyelidikan harus mendapat izin presiden.
Akibat perkara tersebut, putra mantan wakil presiden Hamzah Haz tersebut terancam dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI
Berita terkait
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang
29 menit lalu
Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga
Baca Selengkapnya5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior
5 jam lalu
Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaKasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka
9 jam lalu
Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang
15 jam lalu
Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.
Baca SelengkapnyaNiat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga
20 jam lalu
Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng
23 jam lalu
Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.
Baca SelengkapnyaMenko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi
1 hari lalu
Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi
Baca SelengkapnyaMahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah
1 hari lalu
Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.
Baca SelengkapnyaTaruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya
2 hari lalu
Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.
Baca SelengkapnyaJenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini
2 hari lalu
Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.
Baca Selengkapnya