Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Begini Modusnya
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 17 April 2016 21:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan atas tersangka Agus Iswanto. Kepala Unit 4 Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Pandeglang, Banten.
Arsya mengatakan tersangka merupakan spesialis pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) di tempat berbeda. "Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan tindak pidana yang sama lebih dari 20 TKP di wilayah Jakarta Selatan, Depok dan sekitarnya," kata Arsya di Jakarta, Minggu 17 April 2016.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan korban yang beralamat di Jalan Kuta Raya, Limo, Depok pada 22 Maret 2016. Laporan dengan nomor surat LP/ 36 / K /III/2016/Sek. Limo pada 22 Maret 2016.
Korban menyadari pencurian setelah melihat jendela yang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Korban, kata Arsya, mengatakan laptopnya yang berada di atas meja, handphone, uang senilai Rp 2 juta, tiga sertifikat tanah, buku tabungan Mandiri yang berada dalam tas hilang. "Tas tersebut diletakan di sofa ruang tamu. Lalu korban membuat laporan di Polsek Limo, Depok," katanya.
Modus operasi yang digunakan tersangka dalam aksinya adalah dengan memantau rumah-rumah yang terlihat sepi. Pelaku, kata dia, melancarkan aksinya pada pukul 02.00-05.00 WIB pada saat korban tertidur atau rumah dalam keadaan kosong dengan melompati pagar.
"Kemudian mencongkel jendela rumah menggunakan obeng kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima unit handphone, dua kartu ATM BCA, satu ATM BRI, satu ATM CIMB Niaga, satu ATM BNI, satu unit ipad, satu obeng, dan satu unit motor Yamaha Mio.
ARKHELAUS