TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Mujiono, SH.Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini sekitar pukul 17.00 WIB. Selain dipenjara, Taufik juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 488.508.240. Uang pengganti ini dibayar secara tanggung renteng dengan dua terdakwa lainnya dengan masing-masing menanggung sepertiganya. Jika dalam waktu satu bulan tidak dapat memenuhi kewajiban ini, dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaannya atau penjara selama satu tahun. Uang pengganti ratusan juta ini adalah uang yang terbukti telah dikorupsi oleh ketiga orang itu. Perinciannya adalah Rp 46,2 juta kelebihan pembayaran bendera dan tiang bendera yang dikerjakan oleh PT Medikarsa Adi Sakti dan Rp 442.308.240 kelebihan pembayaran papan pengumuman yang dikerjakan PT Jatikarya Megah Laksana. Tuntutan hukuman yang diajukan jaksa terhadap Taufik hanya berbeda dua bulan dibanding dengan dua terdakwa lainnya. R. Neneng Euis Susi, Bendahara KPUD sekaligus terdakwa ketiga dan A. Riza Patria, Ketua Devisi II sekaligus terdakwa kedua dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Denda dan uang pengganti sama persis dengan Taufik. Pengacara ketiga terdakwa menyatakan keberatan terhadap tuntutan ini dan akan melakukan pembelaan pada senin depan. "Fakta di persidangan membuktikan bahwa klian kami tidak bersalah,” kata Hadi Warman, pengacara Neneng. Sedangkan Riza Patria mengatakan dia hanyalah orang yang disuruh menanggung apa yang tidak dia lakukan. “Saya tidak berbuat salah dan itu terbukti.”Begitu pula halnya dengan pengacara Taufik, Sapriyanto Refa, yang mengatakan sangat berkeberatan dengan tuntutan jaksa. "Saya ingin klien saya bebas,” ujarnya.Dia juga mengatakan bahwa jaksa tidak konsisten. Contohnya masalah spesifikasi papan. Dulu dalam dakwaan tidak disebutkan, tapi sekarang dijadikan dasar dakwaan. TITIS SETYANINGTYAS