TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Ahmad Syafei sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilihan Wali Kota Tangerang 2013. "Modusnya dengan cara melakukan pengadaan barang secara langsung tanpa tender," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Senin, 13 April 2015
Menurut Raymond, Syafei diduga menyelewengkan dana hibah pemilihan kepala daerah 2013 dari Pemerintah Kota Tangerang senilai Rp 5 miliar. Adapun peruntukan dana yang dikorupsi meliputi bahan bakar minyak kendaraan operasional KPU Kota Tangerang serta pembuatan stiker dan kaus. "Intinya, dana yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya" kata Raymond.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan menemukan adanya unsur gratifikasi dari perusahaan penyedia barang dan jasa. "Kami menemukan bukti itu," katanya.
Tapi Raymond belum mau mengungkap secara detail peranan Syafei dan pihak-pihak yang diduga terlibat dengan alasan kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Raymond juga belum bisa menyimpulkan jumlah kerugian negara dari korupsi tersebut. "Sedang dihitung dan pengembangan penyidikan," katanya.
Hingga kini Kejaksaan telah memeriksa 14 saksi yang diduga mengetahui aliran dana yang diselewengkan tersebut. Achmad Syafei, kata Raymond, dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tapi tuduhan korupsi itu dibantah Ahmad Syafei. "Itu tidak benar," katanya saat dihubungi. Ia berjanji akan membuktikan bahwa semua tuduhan jaksa tersebut keliru. "Saya telah menyiapkan semua bukti bukti bahwa saya memang tidak korupsi," katanya.
JONIANSYAH