TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha furnitur yang tergabung dalam Paguyuban Wong Jepara melaporkan Iskandar N. Basri, pegawai Sekretariat Jenderal DPR, ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hari ini. Dia dituduh menilap uang Rp 200 juta milik pengusaha. "Uang itu disetorkan kepada Iskandar untuk mendapatkan proyek. Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tak pernah ada," kata Ketua Paguyuban Noer Rachman. Menurut dia, kasus ini berawal dari perkenalannya dengan Iskandar pada tahun lalu. "Seorang teman mempertemukan saya dengan dia," katanya. Kemudian Iskandar menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang di DPR, yakni meja, kursi kantor, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Untuk mendapatkan proyek tersebut, kata Noer, Kepala Bagian Arsip dan Dokumentasi itu meminta uang muka. "Kalau tidak begitu kalah dengan orang-orang Cina," kata Noer menirukan Iskandar. Proyek yang ditawarkan senilai Rp 7 miliar. Para pengusaha harus setor uang muka Rp 200 juta. Karena tertarik dengan proyek tersebut, Noer pun mengumpulkan uang Rp 200 juta dari anggotanya, lalu disetorkan kepada Iskandar pada Juni tahun lalu. Sayangnya, pembayaran itu tanpa disertai kuitansi. Iskandar menjanjikan Agustus proyek akan turun. Setelah menunggu dua bulan, proyek tak pernah ada. Karena itu, pada Desember 2005 paguyuban menghubungi Iskandar. Saat itu Iskandar menjanjikan akan mengembalikan semua uang yang telah diterima, dengan alasan proyek batal. Namun, janji tinggal janji. Iskandar raib. "Padahal tiga minggu Iskandar masih bisa dihubungi via telepon seluler," kata Noer yang berharap Iskandar mengembalikan uang yang berasal dari urunan anggotanya itu. Sekretaris Jenderal DPR RI Faisal Jamal belum bisa dimintai konfirmasi mengenai Iskandar. Telepon seluler Faisal tidak aktif ketika Tempo menghubunginya. Begitu juga Wakil Sekjen I Gusti Ayu Parsini. YULIAWATI | MUCHAMMAD NAFI