Maju ke Pengadilan, Ivan Haz Minta Tetap Ditahan di Polda  

Reporter

Rabu, 20 April 2016 13:31 WIB

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, menggelar Konferensi Pers di ruang Pers Fraksi PPP, Komplek Parlemen Senayan, 9 Oktober 2015. TEMPO/Mawardah Hanifiyani

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas penyidikan tahap dua Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, hari ini resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum. Ivan Haz dituding menganiaya mantan asisten rumah tangganya, Toipah.

Menurut Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, saat berkas diserahkan, tim kuasa hukum Ivan Haz mengajukan permohonan penahanan agar Ivan tidak dipindahkan ke rumah tahanan Salemba, dan tetap di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Namun kejaksaan minta tetap di Salemba agar tidak ada diskriminatif terhadap tersangka lain," kata Waluyo saat dihubungi Rabu, 20 April 2016.

Karena permohonan untuk tidak dipindahkan itu ditolak, hari ini Ivan Haz sudah resmi dipindahkan di kejaksaan negeri untuk menunggu proses dan jadwal persidangan. Berkas Ivan Haz telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pada 14 Maret 2016.

Ivan Haz ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari 2019, setelah pada September 2015, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Proses penyidikan terhadap Ivan Haz menjadi lama karena sesuai peraturan undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPRD, dan DPD, pihak penyidik harus menunggu izin dari Presiden Joko Widodo, terkait dengan Ivan Haz yang seorang anggota DPR.

Akibat perkara tersebut, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

6 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

8 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

13 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

2 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

2 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya