Main Judi Remi Manado, Lima Perempuan Ini Ditangkap

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 24 April 2016 19:57 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Ramdani

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemain judi di Jalan Utan Panjang 3, RT 10 RW 6 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad, 24 April 2016. Mereka adalah Susi, Susiana, Dalimah, Hotmaida, dan Bonur Serefina Aruan.

Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Utara Komisaris Suyatno mengatakan, penangkapan dilakukan saat kelima perempuan itu tengah bermain remi Manado dengan menggunakan uang taruhan sekitar pukul 02.00. "Penangkapan dilakukan oleh anggota kami yang mengenakan pakaian preman," kata Suyatno.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 225 ribu dan dua set kartu remi berjumlah 108 lembar disita petugas. Kelima orang itu langsung digiring ke Mapolres Jakarta Pusat untuk diperiksa. "Mereka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Patiaman Sinaga juga ditangkap anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat karena menjadi bandar atau penjual judi togel. Pria berusia 42 tahun itu ditangkap di depan pintu keluar Stasiun Senen, pada Sabtu sore, 23 April 2016.

"Saat ditangkap tersangka sedang menjual judi togel," kata Suyatno. Polisi langsung menangkap Patiaman dengan barang bukti berupa uang Rp 255 ribu, satu unit ponsel merek Nokia C3, kertas berisi pasangan nomor togel, buku ramalan, dan kertas berisi kode pasangan togel.

Kamis lalu, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek tempat judi jackpot di Jalan Pintu II Taman Mini, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. "Kami menangkap satu orang yang menjadi bandar judi," kata Kepala Unit IV Subdit Jatanras, Komisaris Stialanri.

Stialanri menjelaskan, tersangka sebagai yang mengadakan perjudian jenis jackpot dengan menggunakan koin logam Rp 1.000 yang dimasukan ke dalam unit mesin jackpot. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa 17 unit mesin jackpot, uang tunai Rp 100 ribu, dan uang logam sebanyak 250 keping.

"Tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," kata dia.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

4 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

6 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

15 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

17 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

18 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

24 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

30 hari lalu

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.

Baca Selengkapnya

Demi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino

30 hari lalu

Demi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino

Legalisasi perjudian pernah dibahas di Thailand di masa lalu, namun belum bisa dilaksanakan karena penolakan publik.

Baca Selengkapnya

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

31 hari lalu

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja

Baca Selengkapnya