Polisi: Jessica Wongso Bisa Bebas, jika...  

Reporter

Editor

Bagja

Senin, 9 Mei 2016 17:21 WIB

Jessica Kumala Wongso saat menjalani rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Dok. Polda Mtro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Jessica Kumala Wongso untuk keempat kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 8 Mei 2016.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan berkas pemeriksaan Jessica terakhir dikembalikan Kejaksaan pada 29 April lalu dengan alasan belum lengkap. "Dikembalikan untuk ditambahkan keterangan ahli toksikologi," ucap Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

BACA: Pembunuhan Wayan Mirna, Jaksa: Bukti Polisi Kurang Kuat

Awi berujar, penyidik tetap optimistis jaksa pada akhirnya akan menyatakan berkas itu lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, yang meninggal setelah minum kopi di kafe Olive Grand Indonesia pada Januari lalu karena diduga diberi racun, bisa naik ke penuntutan di pengadilan.

Menurut Awi, wajar bila Kejaksaan mengembalikan berkas, karena jaksa tidak mau tuntutan lepas karena kurang bukti. Tapi, tutur dia, polisi akan bersikap adil. Bila sampai batas waktu berkas tak kunjung dinyatakan lengkap, polisi akan membebaskan Jessica. "Nanti akan dilepas. KUHAP mengatur demikian. Kalau ini tidak cukup bukti, polisi harus fair untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan," ucapnya.

Berkas Jessica pertama kali dilimpahkan pada 19 Februari 2016 dan dikembalikan Kejaksaan pada 3 Maret 2016. Berkas kembali dilimpahkan pada 21 Maret 2016, tapi tetap dinyatakan belum P-21 oleh jaksa. Jadi kepolisian kembali melengkapi berkas Jessica sekaligus memperpanjang masa penahan tersangka. Untuk ketiga kalinya, berkas itu dikirim pada 22 April 2016.

BACA: Polisi Sebut Tersangka Pembunuh Mirna Cuma Satu

Pada Senin pekan lalu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan ada permintaan dari Kejaksaan untuk melengkapi kekurangan pada berkas Jessica. Polisi telah meminta keterangan dua ahli toksikologi atau racun.

Keterangan ahli toksikologi diperlukan untuk menjelaskan waktu racun masuk ke gelas yang diminum Mirna serta menimbulkan efek luar dan dalam.

FRISKI RIANA




Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya