Polisi: Kaus Palu-Arit Kreator Tak Ada Hubungan dengan PKI  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 9 Mei 2016 22:08 WIB

Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ary Purwanto (tengah) beri keterangan mengenai penangkapan dan penyitaan kaos palu arit, keterangan di sampaikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Senin 8 Mei 2016. Tane Hadiyantono / Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Ary Purwanto mengatakan kaus bergambar palu dan arit yang dijual toko More Shop tidak ada hubungannya dengan Partai Komunis Indonesia. Gambar tersebut merupakan poster Kreator, grup musik asal Jerman, yang dibikin saat tur pada 1990.

Menurut Ary, Mahdi Osmet, pemilik More Shop di Blok M Square, Jakarta, yang ditangkap pada Minggu, 8 Mei 2016, sudah dibebaskan. "Kaus yang dijual sepengetahuan dia adalah atribut grup musik metal dari Jerman," ucap Ary di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Penangkapan Mahdi bermula dari informasi yang diterima Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya bahwa telah beredar kaus dengan simbol organisasi terlarang di Indonesia. Mahdi dan rekannya berinisial YS kemudian diamankan di Polsek Kebayoran Baru. Sedangkan sepuluh kaus bergambar palu-arit disita.

Penahanan Mahdi dan YS berdasarkan Pasal 107 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 terkait dengan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau Marxisme dan Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila. Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Mahdi dan penelusuran polisi melalui Internet, diperoleh informasi bahwa gambar dalam kaus tersebut tidak berkaitan dengan PKI. "Awal Mei 2015, dia (Mahdi Ismet) mengambil (kulakan) 60 kaus. Sedangkan yang diamankan sepuluh buah," tutur Ary. Kaus tersebut merupakan produksi Saswco yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Kepolisian, kata Ary, akan terus mencari informasi mengenai penyablon dan distributor kaus itu. "Kami khawatir kaus ini akan beredar ke tempat lain. Silakan berbisnis, tapi hati hati dalam membuat produk dan menjualbelikan barang," ucap Ary, sembari menuturkan pelaku bisnis sebaiknya teliti terhadap barang dagangan.

Mahdi dan YS kini bebas kembali. Toko More Shop di Blok M pun sudah beroperasi dan melayani pelanggan.

TANE HADIYANTONO (MAGANG)


Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Poster Risma Beredar, Pesaing Berat bagi Ahok? Ini Kata PDIP




Advertising
Advertising

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya