Petugas Kepolisan menghadirkan tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, RAR, RAI dan IH dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Mei 2016. Kepolisian menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Saat mereka berdebat, muncullah Imam Hapriadi menggunakan sepeda motor. Karena mengenal Arifin yang langsung berhenti.
Arifin menantang RA masuk lagi ke dalam kamar untuk membuktikan bahwa Indah yang dimaksud adalah Eno. Mereka bertiga masuk ke mes wanita dan langsung masuk ke kamar Eno. Saat itu Eno sedang berbaring di tempat tidur.
Imam langsung membekap wajah Eno dengan bantal. Rahmat Arifin memegangi kaki wanita itu. Arifin meminta RA mengambil pisau. RA manut dan pergi ke arah dapur yang terletak di samping kamar Eno. Tak ditemukan pisau, ia berjalan keluar mes dan di depan rumah penduduk tak jauh dari mes ia melihat cangkul.Cangkul itu ia ambil dan di bawah kekamar.
Saat RA keluar kamar, Rahmat Arifin memperkosa Eno. Ketika masuk kamar, RA langsung memukul wajah korban dengan cangkul. Kemudian, Arifin meminta RA meregangkan kakinya korban. Lalu Arifin melakukan perbuatan ekstrim yang sangat sadis.
Pengacara tersangka, Teddy Wahyudi mengakui proses rekonstruksi yang digelar itu sama dengan pengakuan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan.