Polisi Sita 1,5 Ton Ayam Kemasan Kedaluwarsa Hasil Curian  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 24 Mei 2016 18:03 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 1,5 ton ayam kemasan kedaluwarsa dan menangkap penjual berinisial SA di kawasan perumahan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 11 Mei 2016.

"Info awalnya adalah ayam tiren. Tapi, setelah didalami, kami amankan ayam beku ini dan setelah dilihat tidak ada tanggal kedaluwarsanya," kata Kepala Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid di Mapolda, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.

Adi mengatakan SA sudah menjalankan bisnis ayam kemasan kedaluwarsa selama tiga tahun. Dari hasil pengembangan, SA membeli ayam kedaluwarsa tersebut dari seorang pria berinisial WL. Adi mengungkapkan, ayam kemasan tersebut merupakan hasil curian dari gudang milik PT CA di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ayam kemasan tersebut dicuri WL bersama tiga rekannya: ED, UG, dan SR.

"Sekali mencuri bisa 1 ton lebih. Modusnya malam hari tidak ada penjaga. Lalu memakai kunci inggris untuk membuka kunci gudang dan troli untuk mengangkut hasil curian," ujarnya.

Adi menyebutkan pencurian yang dilakukan pelaku sangat rapi. Mur pada kunci gudang yang mereka lepas akan dipasang kembali. Bahkan, saat melakukan aksinya, mereka turut mematikan CCTV. Sebab, ED, UG, dan SR merupakan mantan kuli angkut di PT CA. Dengan demikian, mereka sudah mengetahui situasi dan letak CCTV gudang.

SA membeli ayam tersebut dari WL seharga Rp 18 ribu per kilogram. Kemudian ia menjualnya lagi kepada penjual makanan keliling dan perorangan seharga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini, polisi sedang mendalami kelengahan PT CA yang tidak mengetahui produknya sudah dicuri.

"Memang PT CA menerima ayam dari berbagai peternakan dan dibekukan lalu didistribusikan. Nanti didalami lagi, apakah yang kedaluwarsa disimpan jadi satu atau tidak," tutur Adi.

SA dijerat Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Sedangkan untuk tersangka WL, UG, SR, dan ED dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

5 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

5 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

5 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

6 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

9 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

10 hari lalu

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.

Baca Selengkapnya

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

11 hari lalu

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

Aksi pengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Semarang itu viral karena seorang kasir yang mencoba menangkapnya terseret motor lalu terjatuh.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

14 hari lalu

Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami lonjakan saat arus balik lebaran

Baca Selengkapnya

OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

14 hari lalu

OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

OJ Simpson meninggal karena kanker prostat. Mantan atlet NFL ini dipenuhi kontroversi, antara lain dugaan pembunuhan dan lakukan pencurian.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Gencarkan Patroli Cegah Pencurian Rumah Kosong yang Ditinggal Pemilik Mudik

19 hari lalu

Polres Metro Depok Gencarkan Patroli Cegah Pencurian Rumah Kosong yang Ditinggal Pemilik Mudik

Polres Metro Depok melakukan pengamanan dan mengantisipasi tindak kejahatan pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik Idulfitri.

Baca Selengkapnya