Guru di Tangerang Selatan Dilarang Merokok Dekat Sekolah
Editor
Raihul Fadjri
Senin, 30 Mei 2016 14:13 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Untuk menciptakan udara yang sehat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang menggodok aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam rancangan ini, salah satunya diatur adalah larangan penjualan rokok di kawasan sekolah.
"Untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya mereka yang perokok pasif, termasuk anak sekolah. Di kawasan sekolah tidak boleh ada yang merokok, siapa pun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Suharno, Senin, 30 Mei 2016.
Dalam rancangan regulasi ini juga dimunculkan larangan bagi masyarakat atau pihak sekolah yang membuka kantin di kawasan sekolah menjual rokok atau menjajakannya. Tujuan agar anak-anak sekolah tidak penasaran untuk mencoba mengisap rokok.
"Di area sekolah, dari pagar depan hingga lingkungan sekolah, itu tidak boleh ada yang berjualan rokok. Untuk kawasan sekolah juga harus bebas dari asap rokok. Jadi, anak- anak terlindungi dari asap rokok," katanya.
Warga sekolah, termasuk guru, haram merokok di kawasan sekolah. Artinya, tidak smoking area di kawasan sekolah. "Kalau guru mau merokok, harus jauh dari lingkungan sekolah. Kalau tetap merokok, akan dikenakan sanksi tegas," ujar Suharno.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan tujuan dibahasnya raperda kawasan tanpa adalah menjamin warga Tangerang Selatan tidak terpapar asap rokok di kawasan tertentu, seperti kawasan pelayanan publik, pusat belanja, dan lingkungan pendidikan.
"Untuk di lingkungan pemerintahan, sekarang sudah dilarang dengan menggunakan peraturan wali kota. Supaya punya kekuatan hukum dan agar ada sanksinya juga, kami susun peraturan daerah (Perda)," ia menjelaskan.
Dalam membahas rancangan regulasi ini, Airin akan mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama. Bahkan pengusaha rokok atau pihak yang bersentuhan dengan rokok akan dimintai pendapatnya.
"Tujuannya agar peraturan itu bisa diterapkan semua pihak. Pokoknya kita lihat saja, sejauh mana perkembangan regulasinya. Kalau sudah disahkan, tentu semua pihak harus menaati peraturan itu," ujarnya.
Airin juga menambahkan, untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang perokok, setelah regulasi ini ditetapkan, tak ada alasan lagi merokok di ruang kerjanya. "Saya juga pernah marah karena ada yang merokok di kantor pemerintahan," kata Airin.
MUHAMMAD KURNIANTO