Guru di Tangerang Selatan Dilarang Merokok Dekat Sekolah

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 30 Mei 2016 14:13 WIB

Kawasan Bebas Rokok/TEMPO/Norman Wibowo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Untuk menciptakan udara yang sehat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang menggodok aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam rancangan ini, salah satunya diatur adalah larangan penjualan rokok di kawasan sekolah.

"Untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya mereka yang perokok pasif, termasuk anak sekolah. Di kawasan sekolah tidak boleh ada yang merokok, siapa pun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Suharno, Senin, 30 Mei 2016.

Dalam rancangan regulasi ini juga dimunculkan larangan bagi masyarakat atau pihak sekolah yang membuka kantin di kawasan sekolah menjual rokok atau menjajakannya. Tujuan agar anak-anak sekolah tidak penasaran untuk mencoba mengisap rokok.

"Di area sekolah, dari pagar depan hingga lingkungan sekolah, itu tidak boleh ada yang berjualan rokok. Untuk kawasan sekolah juga harus bebas dari asap rokok. Jadi, anak- anak terlindungi dari asap rokok," katanya.

Warga sekolah, termasuk guru, haram merokok di kawasan sekolah. Artinya, tidak smoking area di kawasan sekolah. "Kalau guru mau merokok, harus jauh dari lingkungan sekolah. Kalau tetap merokok, akan dikenakan sanksi tegas," ujar Suharno.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan tujuan dibahasnya raperda kawasan tanpa adalah menjamin warga Tangerang Selatan tidak terpapar asap rokok di kawasan tertentu, seperti kawasan pelayanan publik, pusat belanja, dan lingkungan pendidikan.

"Untuk di lingkungan pemerintahan, sekarang sudah dilarang dengan menggunakan peraturan wali kota. Supaya punya kekuatan hukum dan agar ada sanksinya juga, kami susun peraturan daerah (Perda)," ia menjelaskan.

Dalam membahas rancangan regulasi ini, Airin akan mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama. Bahkan pengusaha rokok atau pihak yang bersentuhan dengan rokok akan dimintai pendapatnya.

"Tujuannya agar peraturan itu bisa diterapkan semua pihak. Pokoknya kita lihat saja, sejauh mana perkembangan regulasinya. Kalau sudah disahkan, tentu semua pihak harus menaati peraturan itu," ujarnya.

Airin juga menambahkan, untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang perokok, setelah regulasi ini ditetapkan, tak ada alasan lagi merokok di ruang kerjanya. "Saya juga pernah marah karena ada yang merokok di kantor pemerintahan," kata Airin.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

46 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023

19 Desember 2023

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023

Kota Tangerang Selatan meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI).

Baca Selengkapnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di Kota Tangerang Selatan

1 Desember 2023

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di Kota Tangerang Selatan

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca buruk di Kota Tangerang Selatan, Banten yang ditandai hujan lebat disertai angin kencang.

Baca Selengkapnya

Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

25 November 2023

Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Lewat Harmony Fest, Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Baca Selengkapnya

Ben-Pilar di Tahun 2023 Banyak Raih Prestasi

24 November 2023

Ben-Pilar di Tahun 2023 Banyak Raih Prestasi

kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tahun ini patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, sejumlah penghargaan diraih daerah yang baru menginjak usia 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya