PTUN Menangkan Gugatan Nelayan, Wagub Djarot: Kami Banding

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 31 Mei 2016 22:11 WIB

Sejumlah nelayan Muara Angke Jakarta Utara berunjuk rasa meminta keadilan atas gugatan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 31 Mei 2016. TEMPO/Danang

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta soal izin reklamasi Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra.

"Ya iyalah kami banding," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Djarot mengatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan atas gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) itu. Menurut dia, proyek reklamasi tidak hanya menjadi urusan Pemprov DKI, tapi juga pemerintah pusat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru bersyukur kalah dalam gugatan. Kekalahan itu membuat proyek reklamasi ditangani langsung oleh pemerintah provinsi, tanpa melibatkan pihak swasta.

"Orang cuma dapat 15 persen keuntungan, kok (jika dengan pengembang swasta). Kalau saya kerja sendiri, seratus kali dong. Ya, kan? Sekarang kamu mau enggak join sama orang, (dapatnya)15 persen aja, dia udah bagi keuntungan 30:70. Dia aja (pengembang) udah keberatan," tutur Ahok.

Gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) didaftarkan ke PTUN pada Selasa, 15 November 2015, terkait dengan pemberian izin reklamasi Pulau G. KNTI menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.

Gugatan itu disusul dengan peninjauan yang dilakukan Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, diduga pembangunannya melanggar analisis dampak lingkungan.

Hingga Rabu, 11 Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyegel pulau tersebut untuk sementara dengan dasar Surat Keputusan Menteri Nomor SK 355/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Berita terkait

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.

Baca Selengkapnya

Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

18 Januari 2018

Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

Polda Metro telah meningkatkan status kasus NJOP pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya

Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

15 November 2017

Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

Bos PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi korporasi dalam reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

9 November 2017

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

Polda Metro Jaya bakal memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek reklamasi, termasuk Djarot Saiful Hidayat.

Baca Selengkapnya

Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

5 November 2017

Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pijakan penyelidikan kasus reklamasi teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

30 Oktober 2017

KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

KPK tengah membuka penyelidikan tentang perkara korupsi korporasi berkaitan dengan proyek reklamasi.

Baca Selengkapnya

KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

30 Oktober 2017

KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

Pemeriksaan KPK kali ini berfokus pada reklamasi Pulau G, yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land Grup.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

27 Oktober 2017

KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

Saefullah menyebutkan KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta soal proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

27 Oktober 2017

KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

Saefullah diperiksa soal suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, dan proses pembahasan Raperda Reklamasi.

Baca Selengkapnya