Ivan Haz Terancam 5 Tahun Bui, LBH APIK Kecewa  

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 8 Juni 2016 20:08 WIB

Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menunggu sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman lima tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, dianggap terlalu ringan. Menurut pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Ivan bisa mendapat ancaman hukuman yang lebih berat.

Ivan didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Jaksa menjerat Ivan dengan Pasal 5-a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling).

"Sebenarnya, dia (Toipah) kan juga mengalami (kekerasan) psikis kan, seharusnya Pasal 44 ayat 2 ‎hukumannya 10 tahun," kata Danielle Johanna, pengacara dari LNH Apik, sekaligus yang mewakili Toipah dalam persidangan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2016.

Danielle menganggap, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak mencakup semua kekerasan yang diterima Toipah selama menjadi asisten rumah tangga di rumah Ivan Haz. Salah satunya terkait dengan gaji yang jarang dibayar kepada Toipah oleh Ivan.

"Itu juga sebenarnya bagian yang memberatkan. Selain itu, soal Toipah yang hanya diberi makan sehari sekali, ini enggak muncul," tutur Danielle. Apalagi, kata dia, bukti kekerasan sudah sangat kuat jika merujuk hasil visum Toipah.

LBH APIK mengatakan akan mendatangkan Toipah dalam sidang mendatang. Rencananya, sidang yang beragendakan mendengarkan saksi tersebut digelar pada 15 Juni 2016. Selain Toipah, LBH APIK juga akan mendatangkan Feni yang menolong Toipah pertama kali.

Menanggapi hasil dakwaan tersebut, Ivan berencana tidak akan melakukan eksepsi, tapi langsung akan mendengarkan keterangan saksi. "Langsung ke substansinya saja," tuturnya.

Ivan adalah putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Ia ditahan pada 29 Februari 2016 dengan tuduhan penganiayaan dalam rumah tangga. Mantan anggota Komisi IV DPR RI itu dilaporkan oleh pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan, Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan karena tidak pernah membayar gaji Toipah.

EGI ADYATAMA


Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

12 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

15 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

19 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

2 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

2 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya