Palsukan Aqua Galon, Ini Modal RAS Agar Untung Besar  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 8 Juni 2016 23:00 WIB

Air minum kemasan galon. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Depok - RAS, 33 tahun, tersangka kasus pemalsuan air galon merk Aqua, mengaku tergiur untung besar sehingga nekat melakukan tindakan tersebut. Per hari, RAS bisa memasukkan air sumur ke 20-30 galon Aqua. Setiap galon, ia mengantongi untung Rp 3.500.

"Airnya menggunakan air sumur yang sudah difilter. Saya baru 2 bulan memalsukan air Aqua," kata RAS di ruang Kesatuan Reserse dan Kepolisian Resor Kota Depok, Rabu, 8 Juni 2016.

RAS mengaku baru 6 bulan menjadi agen Aqua di Jalan Rawa Jati RT1 RW4, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Karena untungnya tidak terlalu besar, ia tertarik dengan tawaran temannya yang berinisial AM untuk memalsukan Aqua galon.

AM, yang masuk daftar pencarian orang Polresta Depok, merupakan penjual tutup Aqua galon rekondisi. Dia mengajarkan RAS caranya memalsukan air galon dengan alat filter dan menutupnya dengan tutup Aqua rekondisi. "Saya ditawari usaha ini agar untung banyak dari AM. Belajarnya cepat, hanya Seminggu," ucapnya.

RAS mengeluarkan uang Rp 10,5 juta untuk modal awal menjalankan bisnis curang tersebut. Ia membeli seratus galon Aqua kosong seharga Rp 3 juta, dua tabung filter air besar dan enam tabung filter air kecil seharga Rp 3 juta, serta seribu tutup Aqua rekondisi Rp 4,5 juta. "Airnya menggunakan air sumur," ujarnya.

RAS mengaku, tidak semua air galon diisi menggunakan air sumur. Per hari, RAS bisa memproduksi 20 galon. Galon-galon tersebut didistribusikan ke delapan hingga sepuluh toko atau warung yang menjual Aqua galon di sekitar gudangnya.

Per galon, RAS membanderolnya seharga Rp 12.500. Biaya produksi per galon Rp 8 ribu. Ia mengatakan sudah dua kali melakukan transaksi tutup Aqua rekondisi dengan AM di Jalan Lereng, Cinere. "Setiap bertransaksi hanya janjian lewat telepon. AM tinggal di Bumi Serpong Damai."

RAS ditangkap karena laporan warga terkait dengan kegiatan di gudang yang disewanya itu. Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1. "Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan.



IMAM HAMDI


Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

11 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

24 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

59 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

17 November 2023

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lebih menekan angka stunting di Kota Depok ramai diperbincangkan

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

25 Oktober 2023

Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

Air mineral mengandung sejumlah jenis mineral yang berguna untuk menunjang kesehatan.

Baca Selengkapnya

Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

5 Oktober 2023

Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

Bus yang ditumpangi siswa SMP Negeri 3 Depok dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Cipali

Baca Selengkapnya

Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

4 Oktober 2023

Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

Pemerintah Kota Depok menggelar salat minta hujan atau Salat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya