TEMPO.CO, Tangerang - Enam orang saksi hari ini Kamis, 9 Juni 2016 akan didengar kesaksiannya di muka persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah, 18 tahun. Sidang tertutup untuk umum berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.A. Suharni.
Menurut Alfan Sari, penasihat hukum RA (15), keenam saksi itu merupakan saksi meringankan bagi terdakwa. Mereka adalah Ketua RT 002 di mana terdakwa menetap bersama orangtuanya di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Kosambi bernama Dwiyanto, Ketua RW 05 Edi, Kepala SMP Elmarzukiyah, Aping Ijang, guru RA bernama Ahmad Hafidz dan dua kawan sekelas terdakwa Uus dan Opi.
"Keterangan ini diharapkan meringankan hukuman terdakwa. Selain berprestasi di sekolahnya RA merupakan santri teladan," kata Alfan.
Selain itu, keterangan dari para saksi ini dimaksudkan untuk mematahkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi Yahya Junaidi mengatakan di muka persidangan pernah melihat terdakwa memboncengkan Enno dengan sepeda motor.
"Bagaimana mungkin, selain klien kami tidak mengenal Enno dia juga tidak dapat mengendarai motor. Guru, kawan, dan kepala sekolah tahu setiap hari RA berangkat sekolah diantar orangtuanya," kata Alfan.
Namun demikian, jaksa tetap pada dakwaan, yakni RA terlibat tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pengeroyokan. Jaksa Ikbal Hadjarati mengatakan mengenakan dakwaan alternatif dan menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal.
"Ancaman hukuman maksimal, maksimal bagi anak rumusannya separuh hukuman maksimal terdakwa," kata Ikbal.
Jaksa juga sudah merasa cukup menghadirkan 11 saksi, dua penyidik kepolisian, dua saksi mahkota (saksi yang juga terdakwa) dan selebihnya kawan korban di pabrik plastik PT Polita Global Mandiri.
Enno tewas mengenaskan setelah dihabisi nyawanya dengan keji oleh tiga tiga terdakwa pada Kamis, 12 Mei 2016.
AYU CIPTA
Berita terkait
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
36 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaGagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang
41 hari lalu
Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
42 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
53 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
55 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
56 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
56 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca Selengkapnya