Sidang Pembunuhan Eno, RA Dituntut 10 Tahun

Reporter

Jumat, 10 Juni 2016 11:51 WIB

Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah dibawa menuju ruang pemeriksaan di PN Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - RA, 15 tahun, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, 18 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, yang terdiri atas jaksa M. Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, dan Putri Wulan Wigati, membacakan surat tuntutan terhadap RA di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Juni 2016.

RA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Eno bersama-sama saksi Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk. Jaksa mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 339 KUHP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Pasal 351 KUHP.

Jaksa Ikbal mengatakan timnya telah bekerja keras menyusun tuntutan berdasarkan surat dakwaan dan fakta dalam persidangan yang diperkuat alat bukti. "Kami menuntut anak RA 10 tahun penjara," kata Ikbal.

SIMAK:
Pengakuan Pemerkosa Eno Farihah: RAI Tak Ikut Membunuh
RAI Mengaku Disiksa, Disetrum, hingga Ditodong Pistol

Jaksa, kata Ikbal, berpedoman pada alat bukti berupa surat visum yang menyatakan ada air liur RA yang menempel pada dada sebelah kiri korban. Alat bukti kedua berupa keterangan ahli yang menyebutkan darah Eno menempel pada tangan kanan RA. Selain juga ada bukti bekas gigitan di dada korban, yang meninggalkan struktur gigi yang identik dengan gigi RA.

Adapun darah Eno yang menempel di tangan RA itu kemudian diusapkan pada tembok kamar kos dan sidik jarinya menempel di sana. Sidik jari itu identik dengan jari RA.

Namun isi tuntutan tersebut dipertanyakan oleh penasihat hukum RA. Apalagi ahli forensik tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa angkat bicara. "Kami punya alat bukti lain yang memperkuat adanya kesaksian Imam yang melihat RA sedang di atas paha korban," ujar Andri.

RA menjalani sidang secara maraton sejak Selasa, 7 Juni 2016. Sidang yang dipimpin hakim R.A. Suharni itu digelar tertutup untuk umum karena RA masih di bawah umur.

Eno diperkosa dan dibunuh di mes wanita pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Prancis Pergudangan 8, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Kamis malam, 12 Mei 2016. Korban ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat pagi, 13 Mei 2016. Pada bagian sensitif kewanitaannya terdapat gagang cangkul. Polisi menetapkan RA serta Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

AYU CIPTA



Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya