Tiga Kendaraan Ini Boleh Lintasi Jalur Transjakarta  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 13 Juni 2016 12:48 WIB

Sejumlah Kkndaraan bermotor masih melintas di jalur bus Trans-Jakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta, 13 Juni 2016. Para pelanggar tetap melintas meski Pemprov DKI telah mencanangkan menilang dan mendenda Rp500 ribu bagi penerobos jalur bus Trans-Jakarta mulai hari ini. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sterilisasi busway atau jalur Transjakarta. Mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2016, jalur Transjakarta hanya boleh dilewati bus Transjakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat berpelat RI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi siap menindak tegas para pelanggar yang masuk ke jalur khusus itu. "Mereka yang melanggar akan ditilang dan diproses secara hukum," kata Awi di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Awi menyatakan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dan mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Pemerintah DKI sepakat dengan Polda Metro Jaya untuk mensterilkan jalur Transjakarta dari kendaraan pribadi. Penerobos busway akan dikenai tilang biru, yang artinya denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan.

Jumlah denda yang harus dibayar adalah denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan 180 petugas untuk mendukung penerapan sterilisasi jalur bus Transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menjelaskan, 180 petugas itu dibagi dalam dua waktu kerja. "Kami mengerahkan 60 orang pada pagi dan siang hari ada 120 orang," kata Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Dishub DKI juga dibantu personel Satpol PP sebanyak 120 orang dan para staf Transjakarta. Andri Yansah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya