2 Perda di Bekasi Dibatalkan Presiden Jokowi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 21 Juni 2016 16:55 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membatalkan sedikitnya dua peraturan daerah milik Kota Bekasi, Jawa Barat. Musababnya, dua produk hukum tersebut dianggap tumpang tindih dengan peraturan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bagian Hukum Kota Bekasi, Hany Siswadi mengatakan, dua peraturan tersebut ialah tentang pengelolaan air tanah sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2014, dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak air tanah. "Kini kewenangan mengenai perda itu diambil oleh Provinsi," kata Hany, Selasa, 21 Juni 2016.

Menurut dia, sebelum ada pembatalan itu pemerintah daerah bisa menggali potensi pendapatan dengan peraturan tersebut, tapi kini kewenangan itu diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, pemerintah tidak serta merta kehilangan pendapatan dari sektor itu. "Nanti ada bagi hasil dengan Jawa Barat," kata Hany.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengakui ada produk hukum yang dibatalkan oleh Presiden. Di antaranya peraturan tentang pajak air tanah dan pengelolaan air tanah. "Kami akan kaji alasan pemerintah pusat membatalkan perda itu," kata Ariyanto.

Soalnya, kata Ariyanto, peraturan yang dibatalkan tersebut lebih condong kepada pengendalian penggunaan air tanah di wilayah setempat. Namun, kewenangan itu kini ditarik oleh Jawa Barat, sehingga Kota Bekasi tak bisa mengambil retribusi dan juga mengelola. "Kami khawatir apabila kewenangan diambil Provinsi, pengawasan tentang air tanah tidak maksimal," kata dia.

Menurut dia, pembentukan peraturan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pajak air tanah merupakan jenis pajak daerah kota atau kabupaten. "Pembentukan peraturan itu melalui proses evaluasi, konsultasi, dan sejumlah upaya lainnya," kata Ariyanto.

Menurut Ariyanto, dengan adanya peraturan tersebut diharapkan pengendalian penggunaan air tanah di wilayah tersebut maksimal, serta bisa dialihkan ke perusahaan penyedia air bersih. Mengingat, ketersediaan air tanah di Kota Bekasi semakin menipis dibanding dengan daerah lain di Jawa Barat. Bahkan, beberapa kecamatan air tanahnya sudah tak layak konsumsi. "Ini akibat penggunaan air tanah yang berlebihan oleh industri," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Di antaranya, karena menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

ADI WARSONO

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.

Baca Selengkapnya