Sejumlah kendaraan bermotor melintas di samping papan pengumuman sosialisasi pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap, di lampu merah terowongan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi uji coba kebijakan pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap yang akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, ini merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sistem ganjil genap diujicobakan hari ini. Uji coba berlangsung di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin- Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said mulai pukul 07.00 WIB.
"Pada masa uji coba ini pelanggar belum dikenakan sanksi," kata Andri di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2016.
Menurut Andri, pelanggar yang menyalahi aturan hanya diberikan teguran. "Hari ini, kami bagi brosur kepada pengendara untuk minggu pertama pelanggar diberi teguran lisan, minggu kedua teguran tertulis," ucap Andri.
Masa uji coba rencakan digelar selama satu bulan. Setelah itu sistem ganjil genap benar-benar diberlakukan. Nantinya pengemudi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan. "Pertama sidang tilang, tapi kalau tidak jera kami langsung kenakan denda tilang maksimal Rp 500 ribu," katanya.
Sebagaimana diketahui, penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 ini bakal berlaku pada akhir Agustus 2016 sebagai pengganti 3 in 1. Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin- Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, beberapa petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian disiagakan untuk memantau adanya kendaraan genap yang melintas di traffic light Thamrin. Mengingat hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil maka mobil yang memiliki pelat nomor kendaraan berujung genap tidak diperbolehkan melintas jalan protokol.
Selain itu, beberapa petugas dishub dan kepolisian terpantau memberikan pengarahan dan memberikan selembaran mekanisme penerapan ganjil genap di traffic light bagi pengendara dengan mobil pelat nomor genap.