Uji Coba Sistem Ganjil Genap, Dishub Belum Berikan Sanksi

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 27 Juli 2016 08:53 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di samping papan pengumuman sosialisasi pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap, di lampu merah terowongan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi uji coba kebijakan pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap yang akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, ini merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sistem ganjil genap diujicobakan hari ini. Uji coba berlangsung di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin- Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said mulai pukul 07.00 WIB.

"Pada masa uji coba ini pelanggar belum dikenakan sanksi," kata Andri di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2016.

Menurut Andri, pelanggar yang menyalahi aturan hanya diberikan teguran. "Hari ini, kami bagi brosur kepada pengendara untuk minggu pertama pelanggar diberi teguran lisan, minggu kedua teguran tertulis," ucap Andri.

Masa uji coba rencakan digelar selama satu bulan. Setelah itu sistem ganjil genap benar-benar diberlakukan. Nantinya pengemudi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan. "Pertama sidang tilang, tapi kalau tidak jera kami langsung kenakan denda tilang maksimal Rp 500 ribu," katanya.

Sebagaimana diketahui, penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 ini bakal berlaku pada akhir Agustus 2016 sebagai pengganti 3 in 1. Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin- Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca: Uji Coba Ganjil Genap, 3.000 Personil Polisi Siap Bertugas

Berdasarkan pantauan, beberapa petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian disiagakan untuk memantau adanya kendaraan genap yang melintas di traffic light Thamrin. Mengingat hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil maka mobil yang memiliki pelat nomor kendaraan berujung genap tidak diperbolehkan melintas jalan protokol.

Selain itu, beberapa petugas dishub dan kepolisian terpantau memberikan pengarahan dan memberikan selembaran mekanisme penerapan ganjil genap di traffic light bagi pengendara dengan mobil pelat nomor genap.

ABDUL AZIS

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya