Tak Punya Dokumen Lengkap, 46 WNA di Bekasi Terjaring Razia  

Reporter

Rabu, 27 Juli 2016 14:49 WIB

Proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Kalimalang, Jakarta, 23 Mei 2016. Pembangunan jalan tol layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) akan melintasi sejumlah jalan utama Kota Bekasi, termasuk Jalan Chairil Anwar dari Bekasi Timur ke arah Cawang atau Jakarta. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 46 warga negara asing terjaring razia petugas Imigrasi Kelas II A Bekasi di Apartemen Center Poin, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, selama dua hari, 25-26 Juli 2016. Para ekspatriat itu digelandang petugas karena tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian lengkap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Is Edy Ekoputranto mengatakan para ekspatriat yang terjaring razia, di antaranya 21 warga asal India dan 25 lainnya dari berbagai negara di Eropa maupun Asia. "Kami masih mendalami pelanggaran yang mereka lakukan," kata Eko, Rabu, 26 Juli 2016.

Eko mengatakan untuk sementara baru 21 warga India yang teridentifikasi melanggar Pasal 122-a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Mereka tinggal di Indonesia hanya menggunakan bebas visa kunjungan wisata," kata Eko.

Padahal, menurut Eko, berdasarkan hasil penyelidikan mereka tinggal di Indonesia untuk mencari pekerjaan. Namun, para ekspatriat tersebut tak mampu menunjukkan dokumen seperti paspor, biaya hidup, dan tujuan wisata. "Paspor katanya dibawa oleh pihak ketiga, padahal seharusnya paspor selalu dibawa," katanya.

Eko menjelaskan, 21 warga asal India itu sudah tiga pekan tinggal di apartemen tersebut secara menyewa. Satu kamar bisa dihuni enam orang. Karena itu, saking banyaknya warga asing membuat kecurigaan masyarakat, sehingga ditindak lanjuti dengan melakukan razia orang asing. "Kami juga menemukan 25 warga asing dari berbagai negara, mereka masih diperiksa," katanya.

Menurut dia, dengan tak mengantongi visa bekerja, negara kehilangan pendapatan dari pajak. Sebab, setiap sebulan sekali, para ekspatriat yang bekerja diwajibkan membayar pajak tenaga asing sebesar US$ 100. Karena itu, mereka terancam dijerat dengan Pasal 122 A, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancamannya lima tahun pidana penjara.

ADI WARSONO

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

17 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

20 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

20 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya