Petugas kepolisian memberikan sosialisasi kepada pengemudi mengenai uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, 27 Juli 2016. Penerapan tersebut diberlakukan di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. M Iqbal Ichsan/Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan terjadi peningkatan jumlah pelanggar aturan ganjil genap dari hari pertama hingga hari kedua uji coba. Penambahannya mencapai 633 kasus pelanggaran atau 113 persen.
"Kami menduga warga masih coba-coba, karena masih sebatas diberi sanksi terguran lisan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 Juli 2016.
Budiyanto mengatakan akan mulai menerapkan sanksi yang lebih tegas pada minggu depan. Sanksinya nanti akan dalam bentuk blangko teguran tertulis yang dikirim ke instansi tempat pelanggar bekerja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan proses analisis dan evaluasi uji coba aturan ini dilakukan tiap hari. Ia tak memungkiri jika sanksi lebih tegas bisa diterapkan lebih cepat. "Bisa saja kalau dari hasil anev (analisis dan evaluasi) harus seperti itu," kata Awi.
Masa uji coba akan berakhir pada 26 Agustus 2016. Masa pemberlakuan resmi mulai berlaku 30 Agustus. Setelah resmi, sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau denda kurungan maksimal dua bulan.
Budiyanto mengatakan bahwa pada penerapan uji coba hari pertama pada 27 Juli, jumlah pelanggar mencapai 553. Pada hari kedua, jumlah rambu-rambu dan papan pemberitahuan aturan ditambah.
Bahkan di beberapa titik dipasang manekin manusia berwarna perak yang sengaja dibuat agar diperhatikan pengguna jalan. Namun justru menurut Budi, pada hari kedua, jumlah pelanggar justru meningkat menjadi 1.176, naik 113 persen.
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan mayoritas pelanggaran terjadi di penerapan pada pagi hari, yakni pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pada hari pertama, pelanggar pagi mencapai 353 teguran. Sedangkan pada hari kedua, pelanggar pagi mencapai 845.
Walau begitu, aturan ini disebut cukup efektif mengurangi tingkat kemacetan di beberapa lokasi tempat penerapan aturan ini. Budiyanto mengatakan arus lalu lintas terlihat lebih lancar dibanding hari-hari sebelumnya di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan HR. Rasuna Said.