BNN Musnahkan 68 Kg Sabu Jaringan Freddy Budiman  

Kamis, 4 Agustus 2016 12:48 WIB

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso saat rilis pemusnahan 68 kg sabu di Gedung BNN, Jakarta, 4 Agustus 2016. TEMPO/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 68 kilogram di gedung BNN, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan sabu tersebut masih memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba terpidana mati Freddy Budiman.

"Sabu ini didapat dari pelaku yang masih satu jaringan langsung dengan almarhum Freddy Budiman," katanya di kantor BNN, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.

Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, mengatakan total sabu yang dimusnahkan kali ini, berdasarkan pengungkapan dua kasus penyelundupan, berbeda. Pertama, seberat 34,5 kilogram sabu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam sembilan batang pompa hidrolik pada 14 Juni lalu.

"Kasus tersebut diungkap di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tiga tersangka," ujar Buwas. Tiga tersangka tersebut adalah Endro, 31 tahun, Gunawan (32), dan Dedy (30).

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN mengembangkan kasusnya hingga menangkap otak yang menjadi pengendali tiga tersangka ini bernama Harjono, 50 tahun. Harjono adalah narapidana yang tengah memasuki masa bebas bersyarat. Dia ditangkap di Mangga Besar bersama istrinya. "Istrinya berperan sebagai penampung dana," tuturnya.

Berdasarkan keterangan Harjono, kata Budi Waseso, BNN kembali menangkap Chandra Halim alias Akiong, 43 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Sebab, Harjono mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Akiong.

Setelah ditangkap, Akiong mengaku masih menyimpan sabu seberat 33,6 kilogram di sebuah gudang yang berada di Jalan Ancol Barat III Nomor 6, Kelurahan Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara. "22 Juni kami menyita sabu yang disembunyikan di dalam mesin press," ucap Budi Waseso.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

23 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya