Mulai Pekan Depan Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Disanksi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 5 Agustus 2016 23:48 WIB

Polwan mensosialisasikan sistem lalu-lintas plat ganjil genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut, di kawasan Bunderan HI, Jakarta, 27 Juli 2016. Uji coba ganjil genap plat nomer tersebut dimulai berlangsung 27 Juli - 26 Agustus 2016 dan pada 30 Agustus 2016 akan dikenakan sangsi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat hingga Jumat, 5 Agustus 2016, telah terjadi 6.700 pelanggaran selama dua pekan uji coba sistem ganjil-genap. Selama uji coba, para pelanggar hanya diberi peringatan.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Priyanto menyatakan institusinya dan Polda Metro Jaya sudah siap menindak pelanggar di pekan ketiga penerapan sistem ganjil-genap.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian menyiapkan blanko-blanko teguran," katanya. "Untuk minggu keempat, kami kombinasikan teguran tertulis dengan sanksi setelah tanggal 30, atau sudah masuk ke penegakkan hukum."

Blanko teguran tersebut dibuat tiga rangkap, warna merah diberikan kepada pelanggar, hijau untuk kantor/instansi/sekolah pelanggar, dan warna kuning akan menjadi arsip untuk Kepolisian. Priyanto mengharapkan dengan mengirim blanko ke kantor atau instansi terkait akan membantu menimbulkan efek jera sebelum penerapan tilang yang sebenarnya pada 30 Agustus 2016 mendatang.

Jika sistem ganjil genap resmi ditetapkan pada 30 Agustus, pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan pasal 280, pasal 287 dan pasal 288. "Dari tiga pasal tersebut diatur maksimal denda kurungan dua bulan dan denda uang maksimal Rp 500 ribu. Jika ada indikasi pemalsuan plat atau pidana, akan dikenakan KUHP." ujarnya.

Penerapan sistem ganjil-genap di jalan protokol Ibu Kota masih sering dilanggar. Menurut seorang petugas Dinas Perhubungan yang ditemui Tempo, Satria Suja, para pelanggar biasanya mengaku tak tahu atau pura-pura lupa tanggal.

"Banyak yang masih suka berpura-pura lupa tanggal atau lupa area ganjil genap berlaku. Tapi karena minggu ini masih uji coba, jadi kami beri teguran lisan saja. Minggu depan baru, teguran tertulis." kata dia saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat Jumat 5 Agustus 2016.

Uji coba ganjil genap diberlakukan dari 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016. Ganjil genap menjadi strategi awal untuk mengenalkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan mulai berlaku pada 2018 mendatang.

IDKE DIBRAMANTY YOUSHA|JH

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya