Polwan mensosialisasikan sistem lalu-lintas plat ganjil genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut, di kawasan Bunderan HI, Jakarta, 27 Juli 2016. Uji coba ganjil genap plat nomer tersebut dimulai berlangsung 27 Juli - 26 Agustus 2016 dan pada 30 Agustus 2016 akan dikenakan sangsi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat hingga Jumat, 5 Agustus 2016, telah terjadi 6.700 pelanggaran selama dua pekan uji coba sistem ganjil-genap. Selama uji coba, para pelanggar hanya diberi peringatan.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Priyanto menyatakan institusinya dan Polda Metro Jaya sudah siap menindak pelanggar di pekan ketiga penerapan sistem ganjil-genap.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian menyiapkan blanko-blanko teguran," katanya. "Untuk minggu keempat, kami kombinasikan teguran tertulis dengan sanksi setelah tanggal 30, atau sudah masuk ke penegakkan hukum."
Blanko teguran tersebut dibuat tiga rangkap, warna merah diberikan kepada pelanggar, hijau untuk kantor/instansi/sekolah pelanggar, dan warna kuning akan menjadi arsip untuk Kepolisian. Priyanto mengharapkan dengan mengirim blanko ke kantor atau instansi terkait akan membantu menimbulkan efek jera sebelum penerapan tilang yang sebenarnya pada 30 Agustus 2016 mendatang.
Jika sistem ganjil genap resmi ditetapkan pada 30 Agustus, pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan pasal 280, pasal 287 dan pasal 288. "Dari tiga pasal tersebut diatur maksimal denda kurungan dua bulan dan denda uang maksimal Rp 500 ribu. Jika ada indikasi pemalsuan plat atau pidana, akan dikenakan KUHP." ujarnya.
Penerapan sistem ganjil-genap di jalan protokol Ibu Kota masih sering dilanggar. Menurut seorang petugas Dinas Perhubungan yang ditemui Tempo, Satria Suja, para pelanggar biasanya mengaku tak tahu atau pura-pura lupa tanggal.
"Banyak yang masih suka berpura-pura lupa tanggal atau lupa area ganjil genap berlaku. Tapi karena minggu ini masih uji coba, jadi kami beri teguran lisan saja. Minggu depan baru, teguran tertulis." kata dia saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat Jumat 5 Agustus 2016.
Uji coba ganjil genap diberlakukan dari 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016. Ganjil genap menjadi strategi awal untuk mengenalkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan mulai berlaku pada 2018 mendatang.