Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di lokasi pergudangan di Ancol Barat bersama boks besi berisi shabu, 22 Juni 2016. TEMPO/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan bisnis narkoba senilai Rp 3,6 triliun. Laporan tersebut bahkan telah diserahkan PPATK kepada Badan Narkotika Nasional sejak 21 Maret 2016.
Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK, Firman Santiabudi, memastikan dalam transaksi itu belum ditemui indikasi hubungan dengan rekening mendiang Freddy Budiman. "Kami sudah tindak lanjuti rekening tersebut. Kami masih menelisik transaksi mencurigakan itu," katanya dalam konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, Agustus 2016.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Arman Depari menuturkan, berdasarkan penyelidikan sementara, dari laporan hasil analisis Rp 3,6 triliun tersebut, dapat disimpulkan berkaitan dengan jaringan sindikat narkoba Pony Chandra senilai Rp 2,8 triliun. "Yang bersangkutan sudah berada di LP Cipinang. Dia divonis seumur hidup," ujarnya.
Arman mengatakan, ihwal sisa temuan dari PPATK yang berjumlah Rp 800 miliar, pihaknya belum bisa memastikan siapa dan ke mana aliran uang tersebut. Hingga saat ini, masih dilakukan penyelidikan. "Belum ada kesimpulan karena butuh waktu yang cukup panjang dalam melakukan penyelidikan," katanya.