Aturan Ganjil-Genap, Pengemudi Lupa Tanggal Kena Tilang

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 30 Agustus 2016 09:10 WIB

Papan pengumuman pemberlakuan sistem ganjil-genap di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat. TEMPO/Ridian EkaSaputra

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap mulai resmi diterapkan pada Selasa, 30 Agustus 2016, di sejumlah jalan di Jakarta sejak pukul 07.00. Hanya dalam waktu satu jam, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menilang sepuluh pengendara mobil.

Baca: Tilang Mulai Diterapkan di Kawasan Ganjil Genap Hari Ini

Saat ditanyai polisi, alasan para pelanggar pun berbeda-beda. "Saya lupa tanggal," kata Hermawan Susanto, 34 tahun, yang mengendarai mobil Panther hitam. Ia ditilang di sekitaran patung kuda, Jakarta Pusat.

Hermawan mengaku hendak ke Rumah Sakit Gatot Subroto untuk menjenguk kerabatnya yang kecelakaan. Alhasil, ia lupa mengecek tanggal dan langsung pergi mengendarai mobilnya.

Saat ditilang, ia pun pasrah menyerahkan SIM A miliknya kepada polisi. Sebagai ganti, polisi menyerahkan blangko tilang berwarna merah kepada Hermawan.

Sanksi yang sama diterima pula oleh Sukiram, pengendara Toyota Avanza hitam. Dia tidak ingat bahwa jalan yang dilewatinya berlaku aturan pelat ganjil-genap. Saat dimintai surat-surat, Sukirman tidak bisa menunjukkan SIM. "Saya sudah pernah ditilang, SIM saya ditahan," ujarnya. Alhasil, petugas pun menyita STNK mobil itu dan memberinya blangko tilang merah.

Baca: Ahok Klaim Sistem Ganjil-Genap Lebih Baik daripada 3 in 1

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriyansyah, penindakan ini merupakan langkah tegas untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Namun, ia menegaskan, penindakan tersebut tetap dilakukan secara humanis dengan tetap mendengarkan penjelasan dari pelanggar.

"Hampir semua pelanggar sudah tahu (ada aturan ini). Alasannya macam-macam. Ada yang bilang jam mereka dan kami beda. Mereka mengaku di jam mereka, jam tilang belum dimulai," tutur Andri sambil tersenyum.

Pemberian blangko merah tilang pun merupakan bentuk penindakan yang cukup untuk saat ini. Ia meyakini blangko biru atau denda langsung di lokasi tilang belum perlu diberikan untuk saat ini. "Kayaknya tilang merah juga sudah bisa membuat masyarakat sadar, kok," ucap Andri.

Aturan pelat ganjil-genap mulai resmi diberlakukan hari ini. Aturan tersebut sudah satu bulan disosialisasikan dan satu bulan diujicobakan di Jakarta. Aturan ini merupakan pengganti 3 in 1 dan aturan sementara sebelum sistem electronic road pricing siap diterapkan di Jakarta.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya