ACTA Protes Ahok Pakai Fasilitas Negara Saat Uji Materi

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 30 Agustus 2016 23:01 WIB

Para awak media menyerbu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan berbagai pertanyaan usai Ahok mengikuti sidang permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait hak cuti di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 22 Agustus 2016. Ahok berpedapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 telah merampas haknya sebagai Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota perkumpulan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam judicial review atau pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengenai cuti selama masa kampanye.

Sekretaris Jenderal ACTA Jamaal Yamani mengatakan mereka datang untuk mempertanyakan kehadiran Ahok yang dengan atas nama pribadi, namun Ahok menggunakan fasilitas negara.


"Kenyataannya dia hadir atas nama pribadi, tapi dia membawa fasilitas negara, misalnya menggunakan mobil dinas, menggunakan protokoler, humas segala macam. Kami layangkan surat kepada bapak gubernur," kata Jamaal, Selasa, 30 Agustus 2016.


Baca:
Ganjil Genap Bikin Macet, Ahok: Lebih Efektif dari 3 in 1
Normalisasi Kali Krukut, Ahok Berencana Libatkan Pengadilan
Ahok Minta Pelanggar Ganjil-Genap Kena Surat Tilang Biru

Selain itu, Ahok juga menggunakan fasilitas negara lainnya berupa iring-iringan kendaraan dinas sekaligus menggunakan alat negara lainnya, yaitu anggota kepolisian untuk mengawal kehadirannya di sidang tersebut. Fasilitas tersebut tampak digunakan Ahok pada Kamis lalu, 25 Agustus 2016, saat ia hadir ke Mahkamah Konstitusi.

ACTA sendiri telah mengambil sikap dengan mengirimkan surat kepada Kamenterian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto, dan Kementrian PAN-RB (Kemenpan RB). Selain itu, kata Jamaal, dalam sidang gugatan tersebut ada keterlibatan pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Humas ACTA, Fauziah Suci Cahyani, pendampingan oleh PNS dianggap telah melanggar Pasal 4, Pasal 23 huruf E UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 3 (7) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Ia meminta agar ada teguran kepada PNS Pemprov DKI Jakarta serta anggota kepolisian tersebut dari Kemendagri, KemenpanRB, Polda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta.

"Kami mengimbau agar PNS Pemda DKI dan anggota kepolisian dapat bekerja melaksanakan tugasnya sesuai tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga meminta Ahok untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam sidang berikutnya," kata dia.

LARISSA HUDA

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya