Prostitusi Anak Online, Polisi: Ada Pelanggan dari Malaysia  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 1 September 2016 22:13 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan polisi masih menelisik jaringan prostitusi gay dengan korban anak-anak di kawasan Puncak, Bogor. Berdasarkan keterangan tersangka, beberapa pelanggannya adalah warga negara asing. "Salah satunya berasal dari Malaysia," kata Ari, di kantornya, Kamis, 1 September 2016.

Baca: 99 Anak Jadi Korban Prostitusi Gay, Satu Orang Tersangka

Ari mengatakan warga negara Malaysia itu hanya satu hari menggunakan jasa prostitusi online yang dijalankan tersangka. Namun, Ari tidak menjelaskan secara detail kapan transaksi berlangsung. Dia hanya menyebut tarif yang dikenakan kepada pelanggan itu cukup tinggi. “Satu hari, sepuluh juta,” kata Ari.

Dengan adanya keterangan itu, kata Ari, tidak tertutup kemungkinan pengguna jasa prostitusi online ini banyak yang datang dari luar negeri. Namun, polisi belum menemukan bukti-bukti untuk menjerat mereka.

Seperti diketahui, Selasa lalu, Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Di tempat itu ditemukan enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang lelaki 18 tahun. Diduga bocah-bocah itu dipekerjakan sebagai pekerja seks dan pengguna jasanya adalah kaum gay atau penyuka anak (pedofilia).

Polisi telah menangkap AR yang diduga sebagai muncikari. Pria ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ari, keterangan tentang warga Malaysia didapat dari AR.

Ari mengatakan tersangka AR bisanya menawarkan tarif sekitar Rp 1,2 juta untuk jasa prostitusi itu. Penawaran itu dia berikan lewat Facebook. Jika ada yang tertarik, pengguna jasa harus transfer uang terlebih dahulu sebelum dipertemukan dengan anak-anak yang dia jual.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan tersangka dalam kasus prostitusi online ini bertambah. Kemarin polisi menangkap dua pelaku lagi, yaitu U dan E.

Baca: Prostitusi Gay Anak Online, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Menurut Agung, tersangka U berperan sama dengan tersangka AR yaitu menjadi muncikari. Selain itu, U juga membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana hasil transaksi prostitusi. Sedangkan E bertugas menyediakan anak-anak yang akan dipekerjakan dalam bisnis haram itu.

Bareskrim melalui unit patroli cyber terus memantau kasus prostitusi ini. Agung mengatakan pihaknya akan mengungkap jaringan di balik tertangkapnya tiga pelaku tersebut. Bahkan ada kemungkinan penyelidikan melebar hingga kota-kota lain.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

39 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

39 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya