Debat Sengit Jaksa dan Kuasa Hukum Jessica Soal Saksi Ahli
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 6 September 2016 07:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 5 September 2016 berlangsung alot. Terjadi perdebatan sengit antara penasehat hukum dan jaksa penuntut umum tentang status saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica.
Saksi yang dihadirkan adalah Beng Beng Ong seorang ahli senior di bidang patologi pada Queensland Health & Scientific Services, di Brisbane, Austalia. Dalam keterangannya Beng Beng juga mengaku mengajar sebagai dosen senior di Fakultas Kedokteran Forensik University of Queensland, Australia.
BACA: Beng Beng Ditahan Imigrasi Saat akan Terbang ke Singapura
Jaksa mempertanyakan status keterangan Beng Beng Ong yang merupakan warga negara Australia. "Saudara ahli mengatakan datang dengan visa kunjungan namun dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian visa kunjungan hanya untuk kegiatan diluar pekerjaan," kata Jaksa Ardito Muwardi.
Beng Beng Ong, kata Ardito, bisa terancam hukuman jika ternyata melanggar aturan itu. Ardito mengatakan dengan dipertanyakannya status kedatangan Beng Beng Ong, maka status keterangan yang diberikannya selama lima jam juga patut dipertanyakan.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica menolak pernyataan Ardito. Ia menganggap pertanyaan Ardito keluar konteks. Lagi pula, kata Otto, menjadi saksi ahli di luar negeri, merupakan aktivitas yang tidak membutuhkan visa khusus.
"Ahli jauh-jauh datang dari Australia melaksanakan kewajiban ke sini untuk menegakkan keadilan. Mohon pertimbangannya yang mulia," kata Otto.
Beng Beng Ong hanya termenung. Ia tak berbahasa Indonesia dan tak mengerti perdebatan tersebut. Baru ketika penerjemah mengartikan beberapa poin yang diperdebatkan, ia merespon. "Saya dahulu ketika memeriksa korban bom Bali, juga tidak menggunakan visa khusus," kata Ong.
Baca: Sidang Kasus Kopi Sianida, Tiga Tanda Jessica Sulit Dijerat
Pada akhirnya, salah satu anggota majelis hakim, Kisworo, menengahi perdebatan ini. Setelah berdiskusi beberapa saat dengan seluruh anggota majelis hakim, ia memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
"Kalau jaksa penuntut umum keberatan harusnya dikatakan di awal. Karena ini sudah berlangsung, ya kita lanjutkan saja," kaya Kisworo. Namun ia menambahkan keberatan dari JPU akan dicatat dan menjadi pertimbangan nantinya.
Dalam keterangannya Beng Beng Ong meragukan kematian Mirna yang disebut disebabkan oleh sianida. Ia membandingkan kasus kematian Mirna dengan kasus kematian lain di dunia yang disebabkan oleh sianida.
"Jika sianida dimasukan lewat mulut, maka kadar sianida dalam lambung akan jadi sangat tinggi," kata Ong yang menggunakan penerjemah untuk menjelaskan keterangannya.
Dalam kasus Mirna, barang bukti adanya siandia di lambung terlalu kecil, yakni 0,20 miligram per liter. Sedangkan dalam kasus kematian karena sianida pada umumnya, sianida setidaknya mencapai 1 gram per liter.
Apalagi dari hasil barang bukti cairan lambung yang diambil 70 menit pasca kematian Mirna, kandungan sianida di sana negatif. Padahal harusnya, kata Ong, kondisi cairan lambung bisa sangat tinggi, apalagi kondisi jenazah belum mengalami perubahan pos mortem.
EGI ADYATAMA
Baca juga: Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan