Kuasa Hukum Nyatakan Banding Atas Vonis Mati Ang Kim Soei

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 09:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Ang Kim Soei, Syahrizal E. Damanik, SH menyatakan banding terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Propinsi Banten, Senin (13/1). Dalam sidang tersebut, raja ekstasi itu divonis mati. "Alasan kami, selama proses persidangan, pertimbangan- pertimbangan kami tidak pernah didengar oleh majelis hakkim," kata Damanik. Majelis hakim yang diketuai M. Hatta Ali, SH membacakan putusan mati tersebut secara bergantian. Sidang vonis itu sendiri berlangsung empat jam sejak pukul 09.00 WIB. Ang Kim Soei, oleh hakim kemarin dinilai bersalah tanpa hak dan melawan hukum memproduksi secara terorganisir, memiliki, menyimpan dan mengedarkan ribuan butir pil ekstasi hingga ke China, Malaysia, dan Singapura serta San Fransisco. Ang Kim Soei yang punya banyak nama seperti Kim Ho, Ance Tahir, Tommy Wijaya itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 59 ayat 1B jo pasal 59 ayat 2 UU Psikotropika No. 5 tahun 1997 jo pasal 55 ayat 1 butir pertama KUHP tentang psikotropika golongan I. Putusan mati oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang diketuai Roskanedi, SH yakni hukuman mati. Ang Kim Soei tampak menggeleng-gelengkan kepala saat Hatta Ali mengetokkan palu dan menyatakan menjatuhkan pidana mati. Ekspresi roman muka pemilik dua pabrik penyulingan ekstasi di Jalan Imam Bonjol No. 71 A, Karawaci dan pencetak pil di Jalan Hasyim Ashari Km 1 No 29, Cipondoh itu juga tampak memerah. Kendati demikian, Damanik mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan hati nurani hakim. namun, pihaknya menilai, selama persidangan berlangsung tidak ada fakta dan bukti bahwa kliennya merupakan pemilik pabrik ekstasi. Apalagi, keterangan terdakwa dalam persidangan menyebutkan bahwa pengakuannya dalam BAP dilakukan dibawah tekanan polisi."Jika tidak mengaku saya mau di-810 (ditembak-Red)," kata Ang Kim Soei, beberapa waktu silam. Kuasa hukum Ang Kim Soei dalam pledoinya juga menyatakan dakwaan jaksa error in persona (salah tangkap). Hal itu didasari pada ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, bernama Kim Ho, warga negara Taiwan dengan tinggi 160 cm, bermata sipit dan rambut lurus. Sedangkan Ang Kim Soei selain tingginya lebih dari 160 Cm, bermata bundar, adalah warga negara Belanda. Majelis hakim juga menilai, tidak ada hal-hal meringankan terdakwa, kecuali sejumlah poin memberatkan. Diantaranya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak ketahanan bangsa, apalagi perbuatan itu tergolong penyalahgunaan psikotropika karena di luar pengawasan Departemen Kesehatan. Ang Kim Soei juga dinyatakan telah masuk dalam DPO sejak mencuat kasus kepemilikan pabrik ekstasi di Kreo, Ciledug pada tahun 1998 yang melibatkan Burhan Tahar sebagai tersangka. Karena hukuman yang ditimpakan kepada Ang Kim Soei tergolong berat, maka hakim mempertimbangkan, biaya persidangan ditanggung oleh negara. Sedangkan uang senilai Rp.2,2 miliar dalam pecahan, 4.200 dolar Singapura, 200 dolar AS, 5.670 dolar Hongkong, 10.500 Rimin of Cina dan Rp.200 juta dirampas untuk negara. "Uang sebanyak itu merupakan hasil kejahatan, maka majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara," kata Hatta Ali. (Ayu Cipta-Tempo News Room)

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

3 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

5 menit lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

15 menit lalu

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti lari maraton bagi para pemula.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

16 menit lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

26 menit lalu

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

Jaksa New York mengembalikan barang antik yang dicuri dari Kamboja dan Indonesia. Dari Indonesia, ada peninggalan Kerajaan Majapahit.

Baca Selengkapnya

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

28 menit lalu

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

Pameran fotografi yang menyorot tentang nasib masyarakat di Pulau Komodo digelar pada 25 April hingga 28 April 2024 di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

29 menit lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

29 menit lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Joko Pinurbo di Mata Rekan Penulis: Ramah dan Cerdas

34 menit lalu

Joko Pinurbo di Mata Rekan Penulis: Ramah dan Cerdas

Sejumlah teman sejawat membagikan kesan mereka terhadap sosok Joko Pinurbo yang dikenal cerdas, suka membantu, dan ramah.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

35 menit lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya