TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) khususnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
“Saya tak tahu masalah beliau (Nurul Ghufron) karena saya belum bergabung di KPK waktu terjadi masalah itu,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 27 April 2024.
Nurul Ghufron ditengarai memperdagangkan pengaruhnya saat menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga menghubungi bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono melalui panggilan telepon untuk meminta kerabat atau keluarganya dipindahtugaskan dari Kementan pusat ke daerah di Malang, Jawa Timur.
Tanak juga tak mengetahui perihal dugaan Ghufron memperdagangkan pengaruhnya itu. “Saya tidak mengerti,” katanya.
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. “Benar, 2 Mei nanti dimulai sidangnya. Soal (Nurul Ghufron) meminta memindahkan salah seorang pegawai dari Kementan di pusat ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jumat, 26 April 2024.
Albertina Ho mengatakan, perihal kepastian dugaan lebih lanjut soal Nurul Ghufron memperdagangkan pengaruhnya saat menangani kasus korupsi di Kementan, akan terlihat di persidangan etik. “Menurut Dewas dilihat cukup bukti lah, kami lanjutkan ke sidang etik,” katanya.
Sementara untuk saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan nantinya, menurut dia, tergantung panelis dengan pertimbangan pihak yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Ia tak bisa memastikan nantinya akan berjalan berapa lama sidang etik itu. “Tergantung, kalau semuanya lancar. NG dipanggil datang, saksi-saksinya semua datang, itu persidangan bisa cepat,” kata Aho.
Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa